Berita PALI

Kenalan Lewat Medsos Siswi SMP di PALI Dirudapaksa 3 Pelajar SMK, 2 Pelaku Ditangkap 1 DPO

Ketiga pelajar kelas 2 SMK yang menjadi pelaku persetubuhan anak dibawah umur tersebut berinisial DP (18), AP (17) dan DA (17).

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Apriansyah
Dua pelaku DP (18) dan AP (17) diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polres PALI terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur 

SRIPOKU,COM, PALI-- Malang nasib yang dialami seorang siswi kelas 2 SMP berinisial A (15) di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel. Remaja itu jadi korban ruda paksa 3 pelajar SMK yang baru seminggu dikenal nya di Media Sosial.


Ketiga pelajar kelas 2 SMK yang menjadi pelaku persetubuhan anak dibawah umur tersebut berinisial DP (18), AP (17) dan DA (17).


Kedua pelaku DP dan AP sudah diamankan oleh Satreskrim Polres PALI, sementara satu pelaku berinisial DA ditetapkan sebagai DPO.


Kasatreskrim Polres PALI Iptu Yudistira melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Dayen membenarkan jika kedua pelaku tersebut sudah diamankan.


"Kami menerima laporan dari korban terkait perkara persetubuhan anak dibawah umur, dan telah mengamankan dua orang pelaku," kata Iptu Dayen, Rabu (5/6/2024).

Baca juga: Tampang 23 Pelaku Kriminal di Kabupaten PALI Sumsel, Paling Banyak Kasus Pencurian dengan Pemberatan


Dijelaskannya, berdasarkan hasil pemeriksaan BAP pelaku perbuatan asusila tersebut berjumlah 3 orang. Dua pelaku yakni DP dan AP sudah diamankan dan satu pelaku lagi berinisial DA masih dalam pencarian dan sudah ditetapkan sebagai DPO.


"Waktu kejadian nya pada Senin malam tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib," jelasnya.


Lebih lanjut dijelaskannya, kasus asusila tersebut berawal dari perkenalan di Media Sosial (Medsos) antara korban dan pelaku DP.


Kemudian pelaku DP mengajak korban untuk bertemu atau jalan bareng. Ajakan tersebut disepakati oleh korban yang baru berkenalan dengan pelaku DP selama seminggu di medsos.

Press Release Hasil Operasi Sikat Musi 1 2024 yang digelar Polres PALI pada Selasa (4/6/2024) kemarin.
Press Release Hasil Operasi Sikat Musi 1 2024 yang digelar Polres PALI pada Selasa (4/6/2024) kemarin. (Sripoku.com/Apriansyah)


"Lalu Pelaku DP ini menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor, menunggu didepan rumah korban pada Senin malam sekira Pukul 21.00 Wib. Kemudian mereka berdua pergi dan  diperjalanan pelaku DP mengajak korban ke kosan R (saksi) di Talang Pipa. Disinilah korban digauli (diperkosa) oleh DP sebanyak satu kali," terangnya.


Usai melampiaskan nafsunya, DP kemudian mengajak korban ke rumah DA (DPO) yang berada di Talang Baru.


Selanjutnya pelaku DP menelpon temannya AP untuk datang kerumah DA.setelah itu mereka bertiga bergiliran merudapaksa korban (diperkosa bergilir).


Sepulang ke rumah, korban menceritakan yang dialaminya ke keluarganya. Karena tidak terima keluarganya melaporkan kejadian itu ke Polres PALI


Berdasarkan laporan itu, Satreskrim Polres PALI langsung mengamankan dua pelaku, DP dan AP tanpa perlawanan dirumahnya masing-masing, pada Senin (3/5/2024) lalu.


"Untuk pelaku DP dan AP sudah kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu karena keduanya masih di bawah umur. Untuk proses hukum mereka tentu akan mengikuti aturan yang berlaku dengan berkoordinasi ke Dinas P3A Kabupaten PALI," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved