Berita Ogan Ilir

Bawaslu Ogan Ilir Tindaklanjuti Laporan Perkara Rekrutmen PPS dari Anggota Parpol

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir merespon laporan aktivis dan pengacara terkait dugaan pelanggaran

Editor: Odi Aria
Handout
Bawaslu Ogan Ilir Tindaklanjuti Laporan Perkara Rekrutmen PPS dari Anggota Parpol 

Diantaranya dokumen dari Sipol KPU yang menunjukkan status keanggotaan parpol empat orang yang menjadi anggota PPS.

Pemberitaan di media massa dan informasi di media sosial pun dijadikan bukti pada laporan ini.

"Kami juga ada rekaman suara anggota PPS tersebut bahwa benar mereka ada di Sipol KPU," ujar Taqwa.

Sementara Pengacara Tim Pelapor, Edison Wahidin mengatakan, berdasarkan temuan tersebut, pihaknya meminta Bawaslu Ogan Ilir untuk menindaklanjutinya.

Yakni dengan melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran ini.

Mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pihak-pihak yang terlibat, yakni komisioner KPU Ogan Ilir dan oknum PPS terkait.

"Mendesak Bawaslu Ogan Ilir merekomendasi KPU Ogan Ilir untuk diberikan sanksi berat sampai pemberhentian para komisioner yang terlibat pada rekrutmen PPS tersebut," pinta Edison.

Selain ke Bawaslu, para aktivis dan pengacara ini akan melaporkan KPU Ogan Ilir ke Bawaslu Sumatera Selatan dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Integritas dan netralitas dalam proses Pemilu harus dijunjung tinggi. Aturan dan regulasi yang ada harus dijalankan dengan benar," tegas Edison.

Terpisah, Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah tak bersedia berkomentar perihal persoalan rekrutmen anggota PPS dari kalangan anggota parpol.

"Sudah clear, ya," pungkas Masjidah saat ditemui di kantor KPU Ogan Ilir di Indralaya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved