Berita Ogan Ilir

Razia Prostitusi di Pemulutan Ogan Ilir, Polisi Amankan Pria Setubuhi Anak Bawah Umur

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis menerangkan, penangkapan tersangka berawal saat polisi merazia tempat prostitusi.

|
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: pairat
Tribun Sumsel/Agung Dwipayana
PELAKU SETUBUHI ANAK- Tersangka persetubuhan anak bawah umur dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Minggu (9/11/2025) pagi. Sebelum diamankan, tersangka kedapatan sedang berduaan dengan korban di dalam kamar. Dokumentasi polisi 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Polisi mengamankan seorang pria dalam operasi penertiban tempat prostitusi di Pemulutan, Ogan Ilir.

Pria berinisial SD (24 tahun) diamankan pada Sabtu (8/11/2025) malam setelah dilaporkan menyetubuhi anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis menerangkan, penangkapan tersangka berawal saat polisi merazia tempat prostitusi pada Jumat (7/11/2025) malam.

Dari hasil operasi, polisi mengamankan sepasang muda-mudi yang berduaan di dalam kamar.

Keduanya lalu dibawa ke Mapolsek Pemulutan untuk diperiksa lebih lanjut.

Orang tua keduanya juga dipanggil polisi untuk diminta keterangan.

"Hasil pemeriksaan, perempuan yang diamankan ternyata masih di bawah umur. Orang tua anak tersebut melaporkan pria yang menyetubuhi anaknya," terang Mukhlis di Mapolres Ogan Ilir, Minggu (9/11/2025).

Setelah diselidiki, tersangka dan pasangannya itu sama-sama berasal dari Kertapati, Palembang.

Tersangka SD mengajak, sebut saja Bunga, untuk pergi ke Pemulutan dengan menggunakan sepeda motor.

"Sesampainya di lokasi, tersangka melakukan perbuatannya itu (persetubuhan). Orang tua anak ini (Bunga) tidak tahu anaknya dibawa oleh tersangka," ungkap Mukhlis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukuman yang menanti tersangka yakni pidana penjara di atas lima tahun.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mulai hari ini menjalani penahanan," tegas Mukhlis.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved