Berita Banyuasin

Dua Pengedar Sabu di Banyuasin Ditangkap di Sungai Rambutan, Diciduk Sedang Tunggu Pembeli Datang

Pelaku ditangkap di kawasan Perumahan Villa Melayu Indah, Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin. 

Penulis: Ardiansyah | Editor: pairat
Tribun Sumsel/Ardiansyah
PENGEDAR NARKOBA DITANGKAP - Kedua pengedar narkoba yang diamankan Satres Narkoba Polres Banyuasin berinisial A (kanan) dan BP (kiri), Minggu (9/11/2025). 

SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Dua pengedar narkoba jenis sabu, ditangkap Satres Narkoba Polres Banyuasin.

Kedua pengedar tersebut yakni A (55) di mess PT BES yang berlokasi di Desa Sri Menanti Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.

Pengedar yang kedua berinisial BP (29), warga Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju, Kota Palembang.

Pelaku ditangkap di kawasan Perumahan Villa Melayu Indah, Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin

Kasatres Narkoba Polres Banyuasin Iptu Dian Idaman Syahputra menuturkan, penangkapan kedua pengedar narkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat bila sering terjadinya transaksi narkoba di lokasi-lokasi tersebut dan saat sedang menunggu pembeli.

"Pelaku A yang kami amankan berstatus sebagai pengedar. Dari tangan tersangka, kami amankan barang bukti berupa 10 paket sabu dengan berat bruto 4,34 gram, disertai dengan alat hisap berupa satu buah sekop pipet plastik, dan satu buah dompet emas," kata Iptu Dian, Minggu (9/11/2025).

Pelaku A yang bekerja sebagai petani atau pekebun ini, mengedarkan narkoba jenis sabu tidak hanya kepada masyarakat tetapi juga sesama petani atau pekebun di lingkungan mess. 

Sementara Pelaku BP yang ditangkap Jumat (7/11/2025) malam, diamankan satu paket plastik kecil berwarna merah berisi sabu dengan berat bruto 3,37 gram, satu unit handphone android, satu lembar tisu, dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengantarkan barang haram tersebut. 

"Kedua tersangka ini, sudah  membawa, menguasai, dan memperjualbelikan narkotika jenis sabu.  Atas tindakan keduanya, dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal ini mengancam hukuman penjara yang berat bagi pengedar narkotika," pungkasnya.
 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved