Trik Cerdas Kades di Ogan Ilir Jebak Oknum Anggota LSM di Sumsel

Isi ancaman seorang oknum anggota LSM kepada seorang kades di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, kini sudah ditangkap Polres Ogan Ilir.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/agung
GELAR PERKARA - Sikap oknum anggota LSM di Sumsel yang diduga sudah memeras seorang kades di wilayah Kabupaten Ogan Ilir saat dihadirkan dalam gelar perkara Sabtu (8/11/2025) di Mapolres Ogan Ilir. 

Ringkasan Berita:

 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Zakaria (45) hanya menundukkan kepala saat dihadirkan dalam gelar perkara oleh Polres Ogan Ilir pada Sabtu (8/11/2025) sore.

Pria yang akrab disapa Jacklin itu merupakan oknum anggota LSM yang dilaporkan sudah memeras kades di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

Ia mengancam korban akan menggelar demo besar-besaran jika tidak diberi sejumlah uang untuk "menutup mulut".

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, menerangkan, tersangka sebelumnya mengancam akan menyebarkan informasi dugaan korupsi dana desa.

Baca juga: Oknum LSM Tersangka Pemerasan Sempat Ancam Demo Kades di Ogan Ilir, Kini Terancam 9 Tahun Penjara

Adapun sasaran pengancaman bernama Hipni yang menjabat Kepala Desa Talang Aur di Kecamatan Indralaya.

"Hasil pemeriksaan, tersangka juga bilang ke korban akan demo besar-besaran terkait dugaan korupsi tersebut," terang Bagus, Minggu (9/11/2025).

Tersangka lalu meminta uang sebesar Rp 25 juta kepada Hipni agar informasi tersebut tidak jadi disebar.

Hipni yang merasa tak bersalah lalu menemui tersangka di salah satu rumah makan di Indralaya.

Pada pertemuan itu, tersangka menerima uang sebesar Rp 9,5 juta dari korban.

Awalnya, polisi mengamankan dua orang.

Namun rekan Zakaria tak terbukti melakukan pemerasan sehingga dilepaskan polisi.

Baca juga: Tampang Dua Oknum LSM Peras Kades di Ogan Ilir, Polisi Amankan Barang Bukti Uang Rp 10 Juta

"Yang satunya lagi itu hanya menemani rekannya. Tidak terlibat pemerasan," terang Bagus.

Polisi memastikan oknum LSM tersangka pemerasan kepala desa di Ogan Ilir akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Tersangka dan barang bukti uang Rp 9,5 juta itu selanjutnya nanti akan dilimpahkan ke kejaksaan. Tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Bagus menegaskan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved