Truk Fuso Terbakar di Perkebunan Tebu

Motif 4 Pria Ogan Ilir Membunuh dan Membakar Sopir Truk, Berawal dari Numpang

Empat pelaku tega menghabisi nyawa seorang sopir truk, lalu membakar jasad dan kendaraannya untuk menghilangkan jejak.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan
TERSANGKA-- Polda Sumsel bersama Polres Ogan Ilir merilis tiga orang tersangka pembunuhan dan pembakaran sopir truk bersama kendaraannya di sebuah perkebunan tebu Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (20/10/2025). Tersangka mencekik korban dan ingin merampas kendaraannya. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Empat pelaku tega menghabisi nyawa seorang sopir truk, lalu membakar jasad dan kendaraannya untuk menghilangkan jejak.

Polisi berhasil meringkus tiga dari empat pelaku, yakni Adam Saputra (28), Agung Sanjaya (25), dan Redho Saputra (24), semuanya berasal dari Desa Payalingkung, Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).  

Sementara satu pelaku berinisial I masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini dalam pengejaran.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya memastikan peristiwa tersebut merupakan tindak pidana murni. 

"Berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP yang dilakukan, penyidik Polres Ogan Ilir menyimpulkan bahwa ada tindak pidana. Dan saat ini tiga orang pelakunya sudah ditangkap tim gabungan," ujar Nandang saat rilis di Polda Sumsel, Senin (20/10/2025).

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, keempat pelaku melakukan pembunuhan hingga membakar korban bersama korban karena ingin menguasai kendaraan dan harta benda korban. 

Kejadian tersebut kata Kapolres diotaki oleh pelaku Agung Sanjaya.

"Awalnya mereka hanya ingin merampas uang. Tapi tiba-tiba dalam satu jam perjalanan AS merubah rencana jadi ingin mengambil alih truk," ujar Bagus.

Bagus menerangkan kronologis berawal ketika tersangka Agung dihubungi oleh saksi P menawarkan pekerjaan pembangunan jembatan di Muara Kuang. 
Lalu P meminta Agung mencari orang untuk diajak bekerja dan Agung menghubungi tiga orang rekannya tersebut.

"Setelah dihubungi saksi menyampaikan ke tersangka kalau korban akan menjemput mereka dan mengantarkan ke tempat proyek pada Sabtu 11 Oktober 2025 dinihari," katanya.

Kemudian setelah sampai di lokasi proyek, tersangka bertemu dengan pihak pemilik proyek dan tidak menemukan kesepakatan tentang cara kerja dan sistem gaji.

"Karena tak ada ketidakcocokan tentang cara kerja dan penggajian, akhirnya AS dan tersangka lainnya batal bekerja disana dan memilih pulang," katanya.

Dalam perjalanan AS bersama ketiga tersangka lainnya, sempat menyetop mobil box untuk menumpang menuju rumahnya. Namun sopir box saat itu menolak, tak lama berselang muncul kendaraan truk fuso milik korban.

Korban bersedia memberikan keempat tersangka tumpangan.

"Karena sebelumnya AS juga sudah kenal karena korban lah yang mengantar mereka ke tempat kerja tadi. Akhirnya korban setuju membawa mereka," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved