Berita Ogan Ilir

Bawaslu Ogan Ilir Tindaklanjuti Laporan Perkara Rekrutmen PPS dari Anggota Parpol

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir merespon laporan aktivis dan pengacara terkait dugaan pelanggaran

Editor: Odi Aria
Handout
Bawaslu Ogan Ilir Tindaklanjuti Laporan Perkara Rekrutmen PPS dari Anggota Parpol 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir merespon laporan aktivis dan pengacara terkait dugaan pelanggaran oleh KPU Ogan Ilir.

Laporan tersebut terkait rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada 2024 yang berstatus pengurus partai politik (parpol).

Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmah Wati mengatakan akan melakukan kajian awal terlebih dahulu terhadap laporan tersebut.

"Kajian apakah laporan memenuhi syarat formil maupun materil, sebelum kemudian diproses," kata Dewi kepada wartawan di Indralaya, Jumat (31/5/2024).

Jika syarat formil dan materil tersebut terpenuhi, Bawaslu Ogan Ilir akan meregistrasi laporan dan melakukan verifikasi kepada pelapor maupun terlapor.

Apabila terbukti ada pelanggaran rekrutmen PPS oleh KPU Ogan Ilir, Bawaslu Ogan Ilir akan menindaklanjutinya dengan merujuk pada aturan yang berlaku.

Tindak lanjut yang dimaksud yakni dengan memberikan sanksi, apakah pelanggaran kode etik, administrasi, atau pidana.

"Kalau memang terbukti melanggar, tentu mekanisme pemberian sanksi merujuk pada aturan terkait hal tersebut," ujar Dewi.

Sehari sebelumnya, KPU Ogan Ilir dilaporkan atas dugaan pelanggaran prinsip independensi dan netralitas penyelenggara Pemilu.

Belasan orang yang terdiri dari aktivis dan pengacara melaporkan KPU Ogan Ilir ke Bawaslu atas dugaan rekutmen PPS dari kalangan anggota parpol.

"KPU Ogan Ilir meloloskan pengurus parpol menjadi anggota PPS yang masih terdaftar aktif di Sipol (Sistem Informasi Politik) KPU," kata perwakilan pelapor bernama M. Taqwa, Kamis (30/5/2024) lalu.

Dilanjutkannya, ada empat orang anggota PPS di Ogan Ilir yang berasal dari anggota parpol.

Taqwa menyebut apa yang dilakukan KPU Ogan Ilir merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip independensi dan netralitas penyelenggara Pemilu.

"Ini melanggar beberapa pasal dalam Undang Undang Pemilu dan Peraturan KPU yang mengatur tentang kualifikasi serta syarat calon anggota PPS," kata Taqwa menyesalkan.

Taqwa dan para pelapor lainnya membawa bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran netralitas Pemilu ini.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved