Berita Ogan Ilir
Bawaslu Ogan Ilir Tindaklanjuti Laporan Perkara Rekrutmen PPS dari Anggota Parpol
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir merespon laporan aktivis dan pengacara terkait dugaan pelanggaran
SRIPOKU.COM, INDRALAYA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir merespon laporan aktivis dan pengacara terkait dugaan pelanggaran oleh KPU Ogan Ilir.
Laporan tersebut terkait rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada 2024 yang berstatus pengurus partai politik (parpol).
Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmah Wati mengatakan akan melakukan kajian awal terlebih dahulu terhadap laporan tersebut.
"Kajian apakah laporan memenuhi syarat formil maupun materil, sebelum kemudian diproses," kata Dewi kepada wartawan di Indralaya, Jumat (31/5/2024).
Jika syarat formil dan materil tersebut terpenuhi, Bawaslu Ogan Ilir akan meregistrasi laporan dan melakukan verifikasi kepada pelapor maupun terlapor.
Apabila terbukti ada pelanggaran rekrutmen PPS oleh KPU Ogan Ilir, Bawaslu Ogan Ilir akan menindaklanjutinya dengan merujuk pada aturan yang berlaku.
Tindak lanjut yang dimaksud yakni dengan memberikan sanksi, apakah pelanggaran kode etik, administrasi, atau pidana.
"Kalau memang terbukti melanggar, tentu mekanisme pemberian sanksi merujuk pada aturan terkait hal tersebut," ujar Dewi.
Sehari sebelumnya, KPU Ogan Ilir dilaporkan atas dugaan pelanggaran prinsip independensi dan netralitas penyelenggara Pemilu.
Belasan orang yang terdiri dari aktivis dan pengacara melaporkan KPU Ogan Ilir ke Bawaslu atas dugaan rekutmen PPS dari kalangan anggota parpol.
"KPU Ogan Ilir meloloskan pengurus parpol menjadi anggota PPS yang masih terdaftar aktif di Sipol (Sistem Informasi Politik) KPU," kata perwakilan pelapor bernama M. Taqwa, Kamis (30/5/2024) lalu.
Dilanjutkannya, ada empat orang anggota PPS di Ogan Ilir yang berasal dari anggota parpol.
Taqwa menyebut apa yang dilakukan KPU Ogan Ilir merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip independensi dan netralitas penyelenggara Pemilu.
"Ini melanggar beberapa pasal dalam Undang Undang Pemilu dan Peraturan KPU yang mengatur tentang kualifikasi serta syarat calon anggota PPS," kata Taqwa menyesalkan.
Taqwa dan para pelapor lainnya membawa bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran netralitas Pemilu ini.
Diantaranya dokumen dari Sipol KPU yang menunjukkan status keanggotaan parpol empat orang yang menjadi anggota PPS.
Pemberitaan di media massa dan informasi di media sosial pun dijadikan bukti pada laporan ini.
"Kami juga ada rekaman suara anggota PPS tersebut bahwa benar mereka ada di Sipol KPU," ujar Taqwa.
Sementara Pengacara Tim Pelapor, Edison Wahidin mengatakan, berdasarkan temuan tersebut, pihaknya meminta Bawaslu Ogan Ilir untuk menindaklanjutinya.
Yakni dengan melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran ini.
Mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pihak-pihak yang terlibat, yakni komisioner KPU Ogan Ilir dan oknum PPS terkait.
"Mendesak Bawaslu Ogan Ilir merekomendasi KPU Ogan Ilir untuk diberikan sanksi berat sampai pemberhentian para komisioner yang terlibat pada rekrutmen PPS tersebut," pinta Edison.
Selain ke Bawaslu, para aktivis dan pengacara ini akan melaporkan KPU Ogan Ilir ke Bawaslu Sumatera Selatan dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Integritas dan netralitas dalam proses Pemilu harus dijunjung tinggi. Aturan dan regulasi yang ada harus dijalankan dengan benar," tegas Edison.
Terpisah, Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah tak bersedia berkomentar perihal persoalan rekrutmen anggota PPS dari kalangan anggota parpol.
"Sudah clear, ya," pungkas Masjidah saat ditemui di kantor KPU Ogan Ilir di Indralaya.
| Rest Area Tol Palembang-Betung Kebut Pembangunan Jelang Nataru |
|
|---|
| Dorong Motor Kehabisan Bensin, Pemuda Asal Ogan Ilir yang Hilang Ditemukan di Lampung |
|
|---|
| Junction Palembang Diklaim Konstruksi Paling Rumit di JTTS, Rampung 100 Persen, Hubungkan 4 Provinsi |
|
|---|
| Razia Prostitusi di Pemulutan Ogan Ilir, Polisi Amankan Pria Setubuhi Anak Bawah Umur |
|
|---|
| PERINTAH Kapolda Sumsel ke Kapolsek Tanjung Raja, Jangan Ada Macet di Jalintim Palembang–Kayuagung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Bawaslu-Ogan-Ilir-Tindaklanjuti-Laporan-Perkara-Rekrutmen-PPS-dari-Anggota-Parpol.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.