Berita PALI
Mantan Mantri Bank Plat Merah di PALI Ditetapkan Tersangka, Korupsi Dana KUR Rp 1,8 Miliar
PS ditetapkan tersangka karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 Miliar atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan KUR.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Apriansyah
PS Mantan Mantri Bank Plat Merah di PALI, tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam penyaluran dana KUR saat akan di bawa dari kantor Kejari Kabupaten PALI menuju lapas kelas II B untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Setelah ditetapkan tersangka, PS langsung dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan kepala kejaksaan Negeri Pali nomor : PRINT-454 / L.6.22 / Fd.2 /04 /2024 tanggal 22/04/2024.
"Setelah ditetapkan tersangka, pada Senin sore kemarin, tersangka PS langsung dibawa ke lapas kelas II B Muara Enim untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," katanya.
Berita Terkait: #Berita PALI
| 33 Pejabat Pemkab PALI Dirotasi, Wabup Iwan Tuaji Tegaskan Demi Pemerintahan yang Lebih Efektif |
|
|---|
| Briptu IV dan Briptu HH Dipecat Sebagai Anggota Polisi dari Polres PALI |
|
|---|
| ULAR Sanca Panjang 1,5 Meter Sembunyi di Dapur Meli Warga Talang Jawa PALI, Damkar Gercep Evakuasi |
|
|---|
| WANITA Muda Asal Jirak Muba Datangi Damkar PALI, Minta Lepasi 3 Cincin yang Sebabkan Jarinya Bengkak |
|
|---|
| 2 Pria Jagoan Tanah Abang PALI yang Bobol Gudang PT BRN Ini Diciduk Polisi, Pasrah Tanpa Perlawanan! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.