Berita PALI
Mantan Mantri Bank Plat Merah di PALI Ditetapkan Tersangka, Korupsi Dana KUR Rp 1,8 Miliar
PS ditetapkan tersangka karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 Miliar atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan KUR.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALI-- Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI menetapkan seorang tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) berinisial PS selaku mantan Mantri pada Bank Plat Merah (Bank BUMN) Cabang Pembantu Kabupaten PALI.
PS ditetapkan tersangka karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 Miliar atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran Dana KUR (Kredit Usaha Rakyat )Tahun 2020 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri PALI Agung Arifianto melalui Kasi Intelijen M Ridho ketika dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka berinisial PS selaku mantan Mantri Bank Plat merah di Kabupaten PALI.
"Benar, kejari PALI menetapkan PS sebagai tersangka pada hari Senin kemarin, atas kasus Tipidkor penyimpangan dalam penyaluran dana KUR Tahun 2020," kata M Ridho dikonfirmasi, Selasa (23/4/2024).
Dijelaskan M Ridho, sebelumnya pada Senin (22/4/2024) kemarin. PS datang memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejari PALI sebagai saksi atas kasus Tipidkor penyimpangan dalam penyaluran dana KUR Tahun 2020.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, sekira pukul 10.00 WIB, Tim Penyidik Kejari PALI menetapkan PS sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka ( Pidsus 18) nomor : TAP-455/L.6.22/Fd.2/04/2024 tanggal 22 April 2024.
M Ridho berkata dalam kasus ini, tersangka PS selaku Mantri pada tahun 2020 lalu, memiliki 52 orang nasabah. Berdasarkan ketentuan dalam pemberian dana KUR, satu orang nasabah diberikan sebesar Rp 50 juta.
Artinya dari 52 orang nasabah yang diprakarsai oleh tersangka PS selaku Mantri pada saat itu, jumlah dana KUR yang dikelola nya sebesar Rp 2,6 miliar.
Namun dari masing - masing Rp 50 juta dana KUR Itu, Rp 30 juta dipergunakan untuk Investasi kolam lele.
Lalu Rp 10 juta digunakan untuk asuransi, padahal tidak ada kaitannya sama sekali dengan penyaluran dana KUR tersebut.
Kemudian Rp 10 juta lagi di endapkan oleh tersangka PS.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh ahli. Ditemukan sekitar Rp 1,8 miliar yang menjadi temuan kerugian negara dari total jumlah dana KUR Rp 2,6 miliar tersebut.
"Hasil dari pemeriksaan para saksi dan Audit Ahli menyatakan bahwa perbuatan tersangka merupakan modus dengan menggunakan dana KUR, yang penggunaan nya di alihkan oleh tersangka untuk Investasi kolam ikan lele. Seharusnya dana KUR tersebut dipergunakan untuk pengembangan usaha dari masyarakat, "ungkapnya.
Dalam kasus ini tersangka PS terbukti melanggar ketentuan Primer pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
MOMEN Karnaval HUT ke-80 RI di PALI Jadi Berkah Bagi Pedagang, Omzet Naik hingga Tiga Kali Lipat |
![]() |
---|
Polemik Mobil Dinas Mewah PALI, Pengamat Tuding Ada Penyelundupan Anggaran |
![]() |
---|
Satu Rumah di Talang Ubi Ludes Terbakar, Damkar PALI : Penghuni Semua Selamat, Itu yang Penting |
![]() |
---|
AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait Ajak Santri Ponpes di PALI Tanam Jagung, Pakai Bibit NK306 Garuda |
![]() |
---|
PEDAGANG Bendera di PALI Sepi Pembeli, 'Sehari Laku 2 Lembar, Bendera One Piece Tak Berani Jual' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.