Berita PALI

Mantan Mantri Bank Plat Merah di PALI Ditetapkan Tersangka, Korupsi Dana KUR Rp 1,8 Miliar

PS ditetapkan tersangka karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 Miliar atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan KUR.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Apriansyah
PS Mantan Mantri Bank Plat Merah di PALI, tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam penyaluran dana KUR saat akan di bawa dari kantor Kejari Kabupaten PALI menuju lapas kelas II B untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. 

SRIPOKU.COM, PALI-- Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI menetapkan seorang tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) berinisial PS selaku mantan Mantri pada Bank Plat Merah (Bank BUMN) Cabang Pembantu Kabupaten PALI.


PS ditetapkan tersangka karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 Miliar atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran Dana KUR (Kredit Usaha Rakyat )Tahun 2020 lalu.


Kepala Kejaksaan Negeri PALI Agung Arifianto melalui Kasi Intelijen M Ridho ketika dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka berinisial PS selaku mantan Mantri Bank Plat merah di Kabupaten PALI.


"Benar, kejari PALI menetapkan PS sebagai tersangka pada hari Senin kemarin, atas kasus Tipidkor penyimpangan dalam penyaluran dana KUR Tahun 2020," kata M Ridho dikonfirmasi, Selasa (23/4/2024).


Dijelaskan M Ridho, sebelumnya pada Senin (22/4/2024) kemarin. PS datang memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejari PALI sebagai saksi atas kasus Tipidkor penyimpangan dalam penyaluran dana KUR Tahun 2020.


Namun setelah dilakukan pemeriksaan, sekira pukul 10.00 WIB, Tim Penyidik Kejari PALI menetapkan PS sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka ( Pidsus 18) nomor : TAP-455/L.6.22/Fd.2/04/2024 tanggal 22 April 2024.


M Ridho berkata dalam kasus ini, tersangka PS selaku Mantri pada tahun 2020 lalu, memiliki 52 orang nasabah. Berdasarkan ketentuan dalam pemberian dana KUR, satu orang nasabah diberikan sebesar Rp 50 juta.


Artinya dari 52 orang nasabah yang diprakarsai oleh tersangka PS selaku Mantri pada saat itu, jumlah dana KUR yang dikelola nya sebesar Rp 2,6 miliar.


Namun dari masing - masing Rp 50 juta dana KUR Itu, Rp 30 juta dipergunakan untuk Investasi kolam lele. 


Lalu Rp 10 juta digunakan untuk asuransi, padahal tidak ada kaitannya sama sekali dengan penyaluran dana KUR tersebut. 


Kemudian Rp 10 juta lagi di endapkan oleh tersangka PS.


Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh ahli. Ditemukan sekitar Rp 1,8 miliar yang menjadi  temuan kerugian negara dari total jumlah dana KUR Rp 2,6 miliar tersebut.


"Hasil dari pemeriksaan para saksi dan Audit Ahli menyatakan bahwa perbuatan tersangka merupakan modus dengan menggunakan dana KUR, yang penggunaan nya di alihkan oleh tersangka untuk Investasi kolam ikan lele. Seharusnya dana KUR tersebut dipergunakan untuk pengembangan usaha dari masyarakat, "ungkapnya.


Dalam kasus ini tersangka PS terbukti melanggar ketentuan Primer pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi


Setelah ditetapkan tersangka, PS langsung dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan kepala kejaksaan Negeri Pali nomor : PRINT-454 / L.6.22 / Fd.2 /04 /2024 tanggal 22/04/2024.


"Setelah ditetapkan tersangka, pada Senin sore kemarin, tersangka PS langsung dibawa ke lapas kelas II B Muara Enim untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," katanya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved