Berita Mura

PRIA Ini Coba Kelabui Polisi saat Dicegat di Jalan Lintas Mura-Muba, Terancam Kena Denda Rp800 Juta

Seorang pria asal Kabupaten Muba Andri Kusuma (26), berhasil diamankan saat membawa narkotika jenis sabu seberat bruto 6,72 gram

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Eko Mustiawan (Dokumen Polisi)
DIAMANKAN POLISI - Tersangka Andri Kusuma (26) warga Kabupaten Muba saat diamankan Satres Narkoba Polres Musi Rawas atas kasus narkoba. 

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Rawas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.

Seorang pria asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Andri Kusuma (26), berhasil diamankan saat membawa narkotika jenis sabu seberat bruto 6,72 gram.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasat Resnarkoba AKP Aston Lasman Sinaga, membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan pada Jumat, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Lintas Musi Rawas-Musi Banyuasin, tepatnya di Dusun IV, Desa Prabumulih, Kecamatan Muara Lakitan.

“Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengendara motor yang membawa narkotika.

Dari informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui ciri-ciri pelaku,” jelas AKP Aston, Senin (18/8/2025).

Saat dilakukan pencegatan di lokasi yang disebutkan, petugas mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri laporan tengah mengendarai sepeda motor Yamaha warna hitam tanpa nomor polisi.

Tersangka langsung diamankan di depan salah satu rumah warga.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebuah dompet hitam berisi plastik klip bening berukuran sedang berisi kristal putih yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu.

Barang tersebut dibungkus tisu dan disimpan di kantong celana depan sebelah kanan milik tersangka.

"Tersangka mengaku sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial DU, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Kasat.

Pengembangan dilakukan di sebuah pondok yang jaraknya hanya sekitar 200 meter dari lokasi penangkapan.

Dengan didampingi perangkat desa, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang-barang yang diduga digunakan untuk transaksi dan penyalahgunaan narkoba, seperti plastik klip bening kosong, pipet sekop, dan dua alat hisap sabu (bong).

Tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp800 juta,” tegas AKP Aston.

Sementara itu, upaya pengejaran terhadap tersangka berinisial DU masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved