Berita Ogan Ilir

Pungli Berkedok Bersihkan Kaca Mobil, Anwar Diamankan Polres Ogan Ilir di Tol Keramasan

Aksi pungutan liar atau pungli kembali terjadi di Gerbang Tol Keramasan di Ogan Ilir

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Polisi
AMANKAN PUNGLI - Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Ogan Ilir Aipda Beni Harmoko mengamankan seorang pelaku pungli pada Selasa (11/11/2025) pagi. Pelaku diamankan saat beraksi di Gerbang Tol Kramasan. 
Ringkasan Berita:
  • Aksi pungutan liar atau pungli kembali terjadi di Gerbang Tol Keramasan di Ogan Ilir.
  • Terbaru, seorang pelaku bernama Anwar diamankan karena meminta uang secara paksa kepada pengendara yang keluar tol.
  • Pelaku diamankan oleh petugas Sat Samapta Polres Ogan Ilir yang sedang berpatroli.
  • pelaku meminta uang dengan modus membersihkan kaca mobil.

 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Aksi pungutan liar atau pungli kembali terjadi di Gerbang Tol Keramasan di Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel). 

Berkali-kali ditertibkan, pelaku pungli selalu bermunculan, seperti mati satu tumbuh seribu.

Terbaru, seorang pelaku pungli diamankan karena meminta uang secara paksa kepada pengendara yang keluar tol.

Pelaku bernama Anwar (25 tahun) diamankan oleh petugas Sat Samapta Polres Ogan Ilir yang sedang berpatroli.

Baca juga: 5 Pemalak Sopir Truk di Simpang Empat Tol Keramasan Diringkus Jatanras Polda Sumsel

"Tadi pagi petugas kami mengamankan pelaku beserta uang hasil pungli sebesar Rp 16 ribu," kata Kasat Samapta Polres Ogan Ilir AKP Sutopo, Selasa (11/11/2025).

Saat diinterogasi petugas, pelaku membantah melakukan pungli.

Namun menurut keterangan korban pungli, pelaku meminta uang dengan modus membersihkan kaca mobil.

"Jadi, si pelaku meminta uang dengan memaksa. Kalau tidak diberi, marah-marah dan mengintimidasi pengendara," ungkap Sutopo.

Setelah dikonfrontasi dengan korban pungli, pelaku dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk didata dan dibina.

Pelaku juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan pungli.

"Jika masih melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat, akan ditindak sesuai ketentuan hukum berlaku," kata Sutopo menegaskan

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved