Berita Musi Rawas

Ayah Tiri di Musi Rawas Rudapaksa Anaknya Hingga Hamil 6 Bulan, Setahun Korban Layani Nafsu Pelaku

Seorang bocah sebut saja Bunga berusia 14 tahun, menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya hingga hamil 6 bulan.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Eko Mustiawan
Tersangka YN (38) warga Desa D Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas saat diamankan di Mapolres Musi Rawas. 


"Usai melakukan perbuatannya, tersangka langsung pergi meninggalkan korban," ungkap Kapolres.


Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP.


"Ancaman pidana penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tutup Kapolres.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved