Berita Musi Rawas

Ayah Tiri di Musi Rawas Rudapaksa Anaknya Hingga Hamil 6 Bulan, Setahun Korban Layani Nafsu Pelaku

Seorang bocah sebut saja Bunga berusia 14 tahun, menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya hingga hamil 6 bulan.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Eko Mustiawan
Tersangka YN (38) warga Desa D Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas saat diamankan di Mapolres Musi Rawas. 

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS-- Seorang bocah sebut saja Bunga berusia 14 tahun, menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya hingga hamil 6 bulan.


Tersangka adalah YN (38) warga Desa Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura).


Aksi tersebut dilakukan tersangka secara berulang kali sejak tahun 2022 hingga  1 November 2023, di rumahnya saat korban sedang tidur di kamarnya.


Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi  didampingi Kanit PPA, Aiptu Rohman mengatakan, tersangka diringkus pada Sabtu (20/04/2024) 


Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ B- 86 / IV/ 2024/ SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tanggal 17 April 2024.


Dijelaskan Kapolres, aksi bejat sang ayah terungkap pada Rabu (17/4/2024) sekira pukul 11.00 Wib. Dimana ibu korban curiga melihat perut anaknya yang semakin hari semakin membesar.


Lalu, ibu korban mengajak korban untuk datang ke bidan untuk di periksa. Hasilnya, korban dinyatakan sedang hamil lebih kurang 6 bulan. Hal itu pun membuat ibu korban terkejut.


Selanjutnya, ibu korban menanyakan kepada korban perihal siapa yang menghamilinya, dan dijawab korban yang menghamilinya adalah bapaknya sendiri.


"Sudah berapa kali kamu disetubuhi oleh bapak," tanya ibu kepada korban.


"Berkali-kali tidak terhitung mulai dari tahun 2022 hingga terakhir pada tanggal 01 November 2023," jawab korban kepada ibunya.


"Tak terima atas kejadian tersebut, ibu korban melaporkannya ke Mapolres Musi Rawas," kata Kapolres.


Dari laporan tersebut, kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka. Hingga akhirnya, pada Sabtu (20/04/2024) korban berhasil diringkus.


"Selain tersangka, anggota juga mengamankan sehelai baju milik korban, sehelai celana milik korban, sehelai celana dalam milik korban dan selai BH milik korban," tutur Kapolres.


Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatannya sudah dilalukan berulang-ulang kali sejak tahun 2022 hingga November 2023.


Dimana, tersangka sengaja masuk ke dalam kamar korban, dan melihat korban sedang tidur. Dengan situasi tersebut, tersangka langsung melakukan hubungan badan dengan korban.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved