Oknum Dokter Cabuli Istri Pasien

Kuasa Hukum Klaim Kasus Asusila Dokter MY Sepakat Damai, Berharap Kasus Berakhir Restorative Justice

Ia mengatakan, antara kobran TAF selaku pelapor dengan Dokter MY telah bertemu pada 8 April 2024 lalu dan sepakat untuk menempuh upaya perdamaian.

Editor: Odi Aria
Handout
Kuasa hukum Dokter MY, Dr Bahrul Ilmi Yakup perlihatkan hard copy kesepakatan perdamaian antara kliennya dan korban. 

Alasan lain, menurut Redho perkara tindak asusila ini merusak moral apabila diselesaikan dengan perdamaian.

Dalam tindak asusila haruslah dicegah dengan proses hukum terhadap pelaku jadi kesimpulannya sesuai perintah UU untuk proses hukum tindak pidana asusila haruslah dilanjutkan.

"Kami meminta kepada penyidik agar segera mengumumkan penetapan tersangka. Karena alat bukti yang telah lebih dari cukup berupa saksi korban, hasil visum, petunjuk dan rekaman CCTV. Ditambah pengakuan dari terduga pelaku yang membenarkan telah menyuntik korban yang bukanlah pasiennya," tegasnya.

Menurur Redho, berdasarkan pasal 25 ayat 1 UUTPKS disebutkan keterangan saksi korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai 1 alat bukti lainnya.

Dalam perkara aquo berdasarkan UU no.17 tahun 2023 tentang kesehatan ,Dalam perkara asusila pasal 308 ayat (9) tidak perlu rekomendasi majelis profesi dokter IDI karena untuk pemeriksaan dokter atas dugaan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan UU kesehatan. Sedangkan yang dilaporkan adalah perkara asusila.

"Yang jadi pertanyaan apakah ada skenario besar dibalik kasus ini hingga penyidik terkesan kesulitan untuk bisa menetapkan tersangka.

Harusnya ini tak bisa didiamkan karena sangat mengusik sisi keadilan karena terkadang proses hukum yg berlarut yang membuat kepercayaan publik menurun terhadap penegak hukum," katanya.

Sementara,  Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiarti Anggraini,SIK yang coba dimintai konfirmasinya hanya membalas singka pesan Whataspps (Wa) yang dikirimkan. "Berkenan ke Dir ya," katanya singkat.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved