Oknum Dokter Cabuli Istri Pasien

Istri Dokter MY Ungkap Korban Dugaan Pelecehan Minta Damai Rp 350 Juta, Harap Kasus Segera Selesai

Perkara dugaan pencabulan yang dilakukan Dokter MY kepada korban Taf yang terjadi di RS Bunda Jakabaring, Banyuasin berakhir damai.

Editor: Odi Aria
Kolase
Kolase TAF dan Dokter MY. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Perkara dugaan pencabulan yang dilakukan Dokter MY kepada korban Taf yang terjadi di RS Bunda Jakabaring, Banyuasin berakhir damai.

Hal ini diungkap oleh istri dr MY, berinisial SK  didampingi kerabatnya Edi Merzi dikonfrimasi Sripoku.com, Rabu (8/5/2024). 

SK mengatakan, memang antara PH kami dan PH korban sempat bertemu dan sepakat berdamai.

"sudah sepakat berdamai, beberapa waktu lalu," katanya.

Lanjut Sk, dimana perdamaian ini terjadi setelah PH dari TA bernama Febri meminta penyidik untuk mediasi segera.

"Sebenarnya menimbulkan pertanyaan bagi kami, kenapa pihak mereka yang melapor, namun mereka juga yang terkesan memaksa dimediasi, seakan memang inginkan sesuatu,"bebernya.


Lebih jauh SK menuturkan, perdamaian dilakukan bukan mengakui kekalahan ataupun kesalahan yang dilakukan suaminya tetapi oleh karena pertimbangan lain dan untuk memenuhi permintaan pedamaian dengan uang sebesar Rp 350 juta. 


"Keputusan perdamaian ini diambil atas kemanusiaan, bukan mengakui kesalahan atas perbuatan suami saya.


Selain itu kami tidak ingin berkepanjangan, toh dampak dari perkara ini, suami saya dinonaktifkan dari RS Bunda Jakabaring.

Faktor lain, menimbang korban dalam kondisi hamil dan sebentar lagi akan lakukan persalinan,"ungkapnya. 


Sambung SK, ketika penandatangan surat perdamaian itu dihadirkan suami AT, Ibu Mertua AT dan PH  dr MY.


"Kesepakatan itu dibuat tanpa menghadirkan AT secara langsung.

Namun, ketika surat perdamaian itu dibawa ke dalam mobil, ternyata sudah tertera tanda tangan AT.

Menurut PH Febri korban berada di dalam mobil, tidak mau keluar. Disitu, lagi-lagi membuat kami penasaran,"katnya. 


SK berharap, perkara yang menimpa suaminya dapat segera terselesaikan.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved