Oknum Dokter Cabuli Istri Pasien

Korban Dugaan Pelecehan Dokter MY Bantah Terima Uang Damai Rp 600 Juta, TAF Cabut Kuasa Pengacara

Beredar informasi kalau pihak korban sudah sepakat berdamai dengan terlapor Dokter MY dan menerima sejumlah uang yang nilainya Rp 600 juta.

|
Editor: Odi Aria
Handout
Korban dugaan pelecehan seksual istri pasien dilakukan oleh MY oknum dokter Rumah Sakit Bunda Medika Jakabaring, Polda Sumsel sudah periksa 9 saksi 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - TAF korban pelecehan yang dilakukan oleh Dokter MY buka suara pasca penetapan tersangka oknum dokter.


Beredar informasi kalau pihak korban sudah sepakat berdamai dengan terlapor Dokter MY dan menerima sejumlah uang yang nilainya Rp 600 juta.


Ketika dikonfirmasi langsung, TAF membantah adanya jumlah uang damai tersebut.


"Tidak benar itu," ujar TAF saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2024).

 


Wanita berusia 22 tahun itu menegaskan kalau pihaknya sudah berdamai dengan Dokter MY dan tak ingin melanjutkan perkara. Selain itu ia sudah mencabut kuasa hukum


"Iya sudah Damai. Soal kuasa hukum sekarang sudah saya cabut semua," katanya.

 

Diakuinya, pemberitahuan pencabutan Surat Kuasa tersebut telah 
disampaikan kepada Advokat Redho Junaidi, SH.MH baik dengan cara diantar
kurir ke kantornya, maupun melalui aplikasi WA yang bersangkutan.


Dia juga menulis bahwa benar antara dirinya dan dr My,Sp.OT telah membuat kesepakatan damai pada tanggal 8 April 2024 silam.

Dimana, dalam kesepakatan damai itu dirinya dan dr My sudah sepakat dan menyatakan jika permasalahan tersebut hanyalah kesalahpahama semata.


Atas dasar itu, menurut T dirinya selaku pelapor telah mengajukan surat permohonan pencabutan Laporan Polisi di Polda Sumsel dengan Nomor Polda Sumatera
Selatan Nomor : LPB/927XII/ 2023.SPKT POLDA SUMSEL tanggal 21
Desember 2023.

"Dengan melayangkan surat permohonan pencabutan laporan tersebut saya berharap agar perkara ini dapat dihentikan karena saya telah sangat lelah. Terlebih sekarang saya sedang persiapan melahirkan anak (bersalin)," katanya.


Ia juga menegaskan,  kesempatan damai antara dirinya dan dr My pada 8 April 2024 itu tidak membahas mengenai jumlah uang. Yang ada hanya menjelaskan adanya "tepung tawar" sebagai penanda ungkapan saling memaafkan.


"Karenanya sangatlah keliru terkait besaran jumlah uang di dalam proses perdamaian itu sebagai yang dimuat pada pemberitaan di sejumlah media," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved