Oknum Dokter Cabuli Istri Pasien

Sudah Damai dengan Korban, Polda Sumsel Sebut Kasus Dugaan Pelecehan Dokter MY Terus Dilanjutkan

Dokter My sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap seorang istri pasien di Rumah Sakit Bunda Medika Jakabaring

Editor: Odi Aria
Kolase
Sosok Dokter MY diduga lecehkan istri pasien di Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menegaskan perdamaian yang dilakukan tersangka dokter Myd dengan korban pelecehan seksual TAF, tidak akan menghentikan penyidikan.


Dokter My sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap seorang istri pasien di Rumah Sakit Bunda Medika Jakabaring, sejak pertengahan April 2024.


"Saya tidak melihat perdamaian itu menjadi suatu hal yang bisa menghentikan suatu penyidikan.

Sebab di pasal 23 UU TPKS jelas, di luar pengadilan itu tidak diperbolehkan. Kecuali kalau di Pengadilan silahkan saja," ujar Anwar, Jumat (3/5/2024).


Oknum dokter tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Selain itu pihaknya juga sudah mengantongi barang bukti dan hasil visum.


"Hasil visum yang kami terima, ada bekas luka dan bekas suntikan. Alat bukti kita temukan di TKP termasuk alat bukti visual dan sebagainya ," katanya.


Anwar menambahkan tidak menutup kemungkinan kalau dokter Myd akan dijemput paksa kalau masih mangkir dalam pemanggilan kedua.


Sebelumnya pemanggilan pertama sebagai tersangka, Myd mangkir sebab sedang ada pekerjaan di luar kota.


"Pemanggilan pertama dia minta diundur, harusnya dia datang dalam pekan ini. Kalau tidak datang baru kita layangkan pemanggilan kedua. Tetapi jika masih mangkir ya kita upayakan jemput paksa," tandasnya.

Korban Bantah Damai 600 Juta

Diberitakan sebelumnya, TAF korban pelecehan yang dilakukan oleh Dokter MY buka suara pasca penetapan tersangka oknum dokter.


Beredar informasi kalau pihak korban sudah sepakat berdamai dengan terlapor Dokter MY dan menerima sejumlah uang yang nilainya Rp 600 juta.


Ketika dikonfirmasi langsung, TAF membantah adanya jumlah uang damai tersebut.


"Tidak benar itu," ujar TAF saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2024).

 

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved