Oknum Dokter Cabuli Istri Pasien

Kasus Pelecehan Dokter MY dan Istri Pasien Berakhir Damai, Kuasa Hukum Korban Ngaku Tidak Dilibatkan

Kuasa hukum korban pelecehan Dokter MY, Redho Junaidi angkat bicara terkait adanya perdamaian antara korban Taf dan Dokter MY.

|
Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Kuasa Hukum korban pelecehan Dokter MY, Redho Junaidi. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Kuasa hukum korban pelecehan Dokter MY, Redho Junaidi angkat bicara terkait adanya perdamaian antara korban Taf dan Dokter MY.

 "Untuk masalah perdamaian tersebut saya tidak tahu, karena tidak pernah dilibatkan dalam perdamaian itu," katanya, Minggu (21/4/2024).


Menurutnya, statemen kuasa hukum Dr My, (Bahrul-red) di media perdamaian itu melibatkan kuasa hukum korban lainnya yakni Febri.


"Jadi silahkan konfirmasi ke Febri. Perdamaian itu dilakukan tanpa sepengetahuan saya," jelasnya. 

 

Lanjutnya, mengenai uang damai juga silahkan konfirmasi ke yang bersangkutan," karena saya tidak terlihat dalam perdamaian itu.

" Saya tidak menerima serupiah pun uang perdamaian itu, meskipun saya sempat di minta rekening akan tetapi saya tidak memberikan rekening," tegasnya.

Hal itu diakuinya karena perdamaian dalam UU TPKS pasal 6b dan atau 15 bukanlah delik aduan dan RJ tidak berlaku dalam perkara tsb (pasal 23) sehingga tidak menghentikan perkara dan harus dilanjutkan.

 

"Pertanyaannya mau tidak dokter MY jika tau dari awal perkara ini tetap lanjut memberikan sejumlah uang, makanya saya tidak ada mau menerima uang ataupun memberikan rekening," katanya. 


Ia menjelaskan, beberapa hari lalu dirinya mendapatkan chat dari nomor Hp kliennya mengenai pencabutan kuasa.

Akan tetapi tanda tangan pada surat kuasa dan pencabutan kuasa itu dinilainya sangat berbeda tarikannya diduga seperti dipalsukan.

"Selain itu saya juga sempat mau konfirmasi ke klien saya melalui telepon dan pesen WhatsApp, namun no hp sudah tidak aktif dan pesan wa tidak di baca," ungkapnya. 


Tetapi terlepas kuasa atau bukan, ia mengajam tetap kawal perkara ini selaku pihak ketiga yang berkepentingan berdasarkan pasal 80 kuhap.

 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved