Berita Pagaralam

Ambil Paket Kardus Berisi Ganja Seberat Hampir 1 Kg, 3 Warga Dibekuk Polres Pagar Alam

Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam mengungkap narkoba jenis ganja seberat 915 gram. 

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Wawan Septiawan
NARKOBA : Beberapa tersangka kasus Narkoba yang berhasil diamankan anggota Polres Pagar Alam, Kamis (18/4/2024) 

SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM - Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam mengungkap narkoba jenis ganja seberat 915 gram. 

Ganja tersebut berada dalam pengiriman paket gelap menggunakan kardus. 

"Ungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja ini awalnya dari laporan warga yang kita tindaklanjuti oleh tim Satres Narkoba," ujar Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan S.Ik melalui Waka Polres Pagar Alam Kompol Helmi Ardiansyah SH.

Hal ini terjadi pada 23 Maret 2024 lalu, kardus ditemukan di sebuah pondok di kawasan jalan umum, Desa Tegur Wangi, Kelurahan Pagar Wangi, Kecamatan Dempo Utara.

"Dari laporan tersebut, ditindalanjuti. Setelah diperiksa, kardus tersebut berisikan ganja kering. Tidak puas paketan tak bertuan tersebut, Satres Narkoba melakukan penyelidikan dengan dilakukan pengintaian," katanya.

Sekira pukul 20.00 WIB, ternyata paket tersebut didatangi 2 orang lelaki. Yaitu, Dirga warga Krinjing  Ronal warga Pagar Agung Kecamatan Dempo Utara. Ternyata benar, kedua orang tersebut hendak mengambil paket berupa kardus tersebut. 

"Langsung saja, oleh anggota yang sudah melakukan pengintaian kedua pelaku langsung kita amankan," ungkapnya.

Setelah diinterogasi, ternyata mereka berniat mengambil paket digubuk tersebut. Dari nyanyian pelaku, lanjut Wakapolres, mereka hanya orang suruhan saja.

"Jika paket tersebut milik Hendri, mereka orang suruhan saja. Kemudian kasusnya dikembangkan lagi. Dalam skenario petugas, kedua pelaku pun menghubungi orang lain. Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kermbali meringkus tersangka lain yakni Bayu, warga Terminal Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Utara dalam komplotan pelaku ini," beber Wakapolres seraya menyebutkan, pelaku ini diamankan di kawasan Jalan Ayek Payang, Kecamatan Dempo Utara.

Dari penangkapan kepada tiga pelaku ini, kasusnya masih dikembangkan lebih dalam. Mereka adalah orang suruhan dari pelaku lain yang merupakan pemilik paket berisi ganja. Yang terdiri paketan berisi 915 gram. Dan paketan seberat 3 gram ganja kering.

"Dari keterangan pelaku, jika mereka mendapat upah jasa berupa paketan ganja. Kasusnya masih kita dalami, yang jelas dugaan kuat pengedar dan juga pemakai," beber Wakapolres.(one)
 
 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved