Berita Ogan Ilir

Beri Perlindungan Kepada Para Pekerja, DPMPTSP Ogan Ilir Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

DPMPTSP Ogan Ilir menggelar kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Palembang

|
Editor: Odi Aria
Handout
DPMPTSP Ogan Ilir menggelar kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Sabtu (9/3/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- DPMPTSP Ogan Ilir menggelar kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Jumat (8/3/2024).

Kerjasama ini bertujuan untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja, dalam hal ini termasuk pemberi kerja dan juga pekerja bukan penerima upah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Moch Faisal mengatakan, program jaminan sosial ketenagakerjaan diberikan bagi tenaga kerja dalam hubungan kerja dan diliar hubungan kerja yang dilakukan dengan pembinaan bagi Badan Usaha/ Perorangan yang mengajukan permohonan berkaitan dengan perizinan pada DPMPTSP Kabupaten Ogan Ilir.


“Apresiasi yang luar biasa kepada Kab. OI dalam hal ini DPMPTSP Kab.OI atas kerjasamanya dalam hal perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pekerja" katanya, Minggu (10/3/2024).

Ia menjelaskan kerjsama ini juga mendukung kebijakan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Dengan adanya PKS ini berarti DPMPTSP juga mendukung inpres tersebut untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat pekerja khusunya di Ogan Ilir" katanya.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Ogan Ilir, Santi Novita Sari mengatakan, pihaknya sangat senang dapat bekerja sama dengan baik melalui PKS ini.

Ia berharap, hal hal ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Ogan Ilir.

"Semoga pelaksaan PKS ini pun dapat berjalan dengan baik, serta masing-masing pihak dapat memenuhi hak dan kewajiban yang tertera di PKS ini," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved