Polemik Pasar 16 Ilir Palembang

Operasional Pasar 16 Ilir Ditutup, PT BCR Sebut Harga Kios Sudah Sesuai Aturan

Para pemegang sertifikat hingga s"Para pemegang sertifikat hingga saat ini masih menguasai dan enggan untuk mengembalikan aset kios tersebut ke Pemeri

Editor: Yandi Triansyah
handout
Penampakan Pasar 16 Ilir Palembang setelah selesai direvitalisasi 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Gedung Pasar 16 Ilir Palembang tidak operasional sejak Jumat (8/3/2024). 

Direktur PT Bima Citra Realty Ari Widhi Wibowo, mengungkapkan, penutupan operasional Pasar 16 Ilir dilakukan karena sejak Januari 2016 sertifikat seluruh kios di Pasar 16 Ilir sudah habis masa berlakunya.

"Para pemegang sertifikat hingga saat ini masih menguasai dan enggan untuk mengembalikan aset kios tersebut ke Pemerintah Kota Palembang dalam hal ini Perumda Pasar Palembang Jaya," kata Ari, Sabtu (9/3/2024).

Bahkan kata dia,  oknum-oknum tersebut masih menarik uang sewa kepada pedagang dengan prosedur yang tidak sah dan tidak masuk dalam pendapatan daerah.

"Namun yang terjadi saat ini berita yang beredar dipelintir seolah-olah BCR yang menzolimi," tegas Ari.

Bayangkan saja, lanjut Ari, sejak tahun 2016 hingga sekarang, banyak oknum yang menarik uang sewa kios secara tidak sah dan tentunya melanggar hukum.

"Sangat banyak kerugian negara dan pemerintah yang dialami akibat praktik pungli ini. Mereka mengatakan sertifikat mereka masih berlaku namun faktanya sudah berakhir di 3 Januari 2016. Bahkan pada putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah Agung sudah inchraht bahwa sertifikat kios sudah habis masa berlakunya. Kami ada data-datanya dan siap untuk kami laporkan ke pihak berwajib," ungkapnya.

Dalam hal ini BCR tidak ingin pihaknya bermasalah akibat praktik pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut yang terus berlanjut.

Karena itu, BCR untuk sementara memilih untuk tidak beroperasional dan lebih fokus melakukan revitalisasi pembangunan gedung.

Ditambahkan bahwa PT BCR berkerjasama dengan Perumda Pasar untuk melakukan revitalisasi dan pengelolaan pasar 16 ilir selama 30 tahun dan saat ini telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar 16 ilir atas nama PT Bima Citra Realty"

"Nantinya setiap kios akan diterbitkan sertifikat atas nama pedagang dengan masa 25 tahun,"ujarnya.

Ari menambahkan, sebetulnya revitalisasi ini dilakukan bertujuan untuk kepentingan pedagang Pasar 16.

Semua aspek kita pikirkan seluruhnya untuk kepentingan pedagang dan pengunjung.

"The Heritage Pasar 16 Ilir Palembang merupakan gedung komersial yang terdiri dari 6 lantai yaitu terdiri dari Kios-Kios, Rental Space, Zona Kuliner dan Hotel. Dilengkapi escalator dan lift setiap lantai juga AC di area gedung," ungkapnya.

Dengan fasilitas dan sarana prasarana tersebut, sambung dia, tentunya Pasar 16 Ilir Palembang akan menciptakan kondisi yang nyaman dan aman bagi pedagang dan pengunjung yang berbelanja.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved