Polemik Pasar 16 Ilir Palembang

Babak Akhir Polemik Harga Sewa Kios Pasar 16 Ilir, Pedagang & Pengelola Bersiap Sampaikan Kesimpulan

Perseteruan mengenai harga sewa kios di Pasar 16 Ilir antara para pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia

handout
PASAR 16 ILIR - Perseteruan mengenai harga sewa kios di Pasar 16 Ilir antara para pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Provinsi Sumatera Selatan dengan PT BCR dan Perumda Pasar Palembang Jaya memasuki babak krusial. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Perseteruan mengenai harga sewa kios di Pasar 16 Ilir antara para pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Provinsi Sumatera Selatan dengan PT BCR dan Perumda Pasar Palembang Jaya memasuki babak krusial.

Setelah melalui serangkaian persidangan dengan menghadirkan saksi dan bukti tambahan dari kedua belah pihak, agenda selanjutnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang adalah penyampaian kesimpulan oleh penggugat dan tergugat yang dijadwalkan pada 14 Mei 2025 mendatang.

Setelah penyampaian kesimpulan, Majelis Hakim akan menjadwalkan sidang putusan terkait gugatan tersebut.

Sidang terakhir yang digelar pada 30 April 2025 menghadirkan saksi tambahan dari pihak tergugat, yaitu PT BCR dan Perumda Pasar Palembang Jaya.

Sekretaris APPSI Sumsel, Irwansyah Masri, mewakili para pedagang, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyusun kesimpulan.

Ia menekankan pentingnya menghargai apapun keputusan pengadilan nantinya demi penyelesaian masalah Pasar 16 Ilir.

"Kami berharap semua stakeholder yang ada di Pasar 16 Ilir, baik itu pemerintah maupun pihak lain, dapat menghargai keputusan pengadilan apa pun hasilnya. Karena inilah jalan penyelesaian terakhir terhadap masalah 16 Ilir," ujar Irwansyah pada Kamis (1/5/2025).

Lebih lanjut, APPSI berharap Pemerintah Kota Palembang dapat menjalin kerjasama untuk meningkatkan perputaran ekonomi di Pasar 16 Ilir dan pasar-pasar lainnya di Kota Palembang.

"Ke depan, kami harap pasar tidak lagi dipandang sebagai objek, melainkan sebagai subjek yang dapat meningkatkan perekonomian. Sudah saatnya ada perbaikan-perbaikan dan memberikan semacam penghargaan kepada pedagang yang bisa menjaga kebersihan agar mereka lebih semangat," katanya.

Kerjasama ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan pasar-pasar yang ada. Meskipun sebagian pedagang Pasar 16 Ilir telah berjualan di gedung baru, keluhan mengenai sepinya pembeli masih menjadi perhatian utama.

"Pedagang sudah ada yang berjualan di gedung. Tapi kondisi pasar ini sangat sepi sekali karena konsumen tidak tertarik lagi. Masalah kenyamanan adalah isu utama, dan ini harus bisa kita selesaikan bersama-sama," ungkapnya.

Kuasa hukum APPSI Sumsel, Afdhal, menjelaskan bahwa dalam sidang terakhir, pihak tergugat menghadirkan dua saksi, yaitu perwakilan dari PT Gandha Tahta Prima (GTP) dan Biro Hukum Pemerintah Kota Palembang. PT GTP sendiri merupakan pemegang hak kelola Pasar 16 Ilir sebelum PT BCR. Sementara itu, pihak penggugat mengajukan lima bukti tambahan ke persidangan.

"Dari kami ada 5 bukti tambahan berupa foto dari saksi tergugat berinisial Y yang mengaku dari PT GTP. Sedangkan dari tergugat menghadirkan saksi dari Pemkot Palembang bagian hukum," kata Afdhal.

Afdhal meragukan status saksi Y sebagai perwakilan PT GTP. Berdasarkan bukti foto yang dimilikinya, ia menduga bahwa Y juga memiliki keterkaitan dengan PT BCR.

"Ada foto waktu dia bersama pedagang dan saat ada kunjungan anggota DPRD Kota Palembang," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved