Polemik Pasar 16 Ilir Palembang

Revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang Terganjal Penolakan, Pedagang Tolak Klaim Sepihak PT BCR

Eddi Siswanto SH, kuasa hukum P3SRS Pasar 16 Ilir, didampingi Prengky Adiatmo SH, menegaskan penolakan tersebut pada Rabu (21/5/2025).

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Arief Basuki
TOLAK REVITALISASI - Kuasa hukum P3SRS Pasar 16 Ilir, Eddi Siswanto SH didampingi kuasa hukum lainnya, Rabu (21/5/2025). Penolakan ini disuarakan para pemilik dan penghuni kios Pasar 16 Ilir yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16 Ilir. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Rencana PT Bima Citra Realty (BCR) untuk melanjutkan proses revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang menuai penolakan tegas dari para pemilik dan penghuni kios.

Mereka yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16 Ilir menganggap klaim PT BCR atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang tidak relevan dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM SRS) mereka.

Eddi Siswanto SH, kuasa hukum P3SRS Pasar 16 Ilir, didampingi Prengky Adiatmo SH, menegaskan penolakan tersebut pada Rabu (21/5/2025).

 "Kami meminta PT BCR untuk tidak melanjutkan proses revitalisasi Pasar 16 Ilir karena putusan PTUN Palembang itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM SRS)," ungkap Eddi.

Eddi menjelaskan bahwa pihaknya telah membaca putusan lengkap dari PTUN Palembang.

Menurutnya, putusan tersebut tidak mengadili pokok perkara, melainkan hanya terkait legal standing penggugat, dalam hal ini PT Prabu Makmur selaku pengelola Pasar 16 Ilir sebelum PT BCR.

"Jadi putusan majelis hakim PTUN Palembang itu tidak menyatakan sah atau tidaknya perkara. Tapi mengadili soal legal standing dari penggugat, yang dalam bahasa hukumnya disebut sebagai putusan NO atau gugatan tidak bisa diterima karena penggugat yang tidak mempunyai legal standing untuk melayangkan gugatan," tegasnya.

 Selain persoalan legal standing, Eddy juga menyoroti tanggung jawab pidana PT BCR terkait peristiwa pengerusakan dan penjarahan barang dagangan milik pedagang Pasar 16 Ilir pada 8 September 2024 silam.

Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Jatanras Polda Sumsel.

"Saat ini kasus tersebut juga masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Jatanras Polda Sumsel. Pelakunya juga masih berkeliaran bebas, masih belum ada pertanggungjawaban dan masih berupaya merampas paksa kepemilikan SHM SRS Pasar 16 Ilir," tegas Eddi.

Pihak P3SRS meminta penyidik Jatanras Polda Sumsel untuk segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Tak hanya itu, P3SRS juga meminta kepada Pemerintah Kota Palembang untuk menegur PT BCR agar tidak membuat gerakan-gerakan yang justru akan memperkeruh persoalan ini. Dikhawatirkan, jika dibiarkan, masalah ini bisa mencuat menjadi isu nasional.

"Kami mohonkan kepada Walikota Palembang untuk dapat menegur PT BCR jangan pernah membuat tindakan-tindakan ceroboh yang membuat resah pedagang yang justru akan merugikan citra Pemkot Palembang sendiri," pinta Eddy.

Senada dengan kuasa hukumnya, Ketua P3SRS Pasar 16 Ilir, Muhammad Aflah, juga meminta kepada seluruh anggota P3SRS dan pedagang Pasar 16 Ilir untuk tidak merespons rencana PT BCR terkait revitalisasi.

"Pagi tadi begitu membaca berita, pedagang sempat resah dan menanyakan kepada kami. Dan setelah kami konsultasikan kepada kuasa hukum, ternyata putusan PTUN Palembang itu tidak ada kaitannya," tegas Aflah.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved