Polemik Pasar 16 Ilir Palembang

Polemik Sewa Lapak Pasar 16 Ilir Palembang Ukuran 2x2 Meter Ditarif Rp350 Juta, Ini Kata PD Pasar

Soal polemik antara pedagang Pasar 16 Ilir Palembang terkait harga sewa lapak yang melonjak drastis, PD Pasar Palembang Djaya buka suara

Penulis: Reigan Riangga | Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Reigan Riangga
Pagar seng yang mengelilingi Pasar 16 Ilir Palembang dianggap memberatkan warga, lantaran dinilai nampak seperti tak ada aktivitas jika dilihat dari kejauhan. 

Lapak Kios Berukuran 2x2 Meter Disewakan Rp 350 Juta

Ratusan pedagang Pasar 16 Ilir Palembang, menggelar aksi unjuk rasa terkait melonjaknya harga sewa lapak kios di pinggiran Sungai Musi tersebut, Selasa (5/3/2024).

Para pedagang ini mengeluhkan harga sewa lapak kios yang ditetapkan pihak pengelola, yakni PT Bima Citra Realty (BCR) yang berada di kisaran angka Rp350 juta hingga Rp750 juta. 

Bagir salah seorang pedagang Pasar 16 Ilir Palembang menjelaskan bahwa harga sewa yang ditetapkan pihak PT BCR dirasa sangat memberatkan dengan kondisi perekonomian saat ini. 

"Kebijakan itu harusnya Pro masyarakat dan pro rakyat. Jangan memberatkan. Ini sudah semena-mena, namanya," katanya, Selasa.

Dijelaskan, harga sewa lapak 2x2 meter berada di angka Rp350 juta dengan harus membayar minimal DP Rp100 juta dalam kurun waktu tujuh hari. 

"Jika tidak mampu bayar, maka akan digusur. Kondisi berdagang saat ini kadang sehari saja tak dapat pelanggan bagaimana kami bisa membayar sewa itu," ujarnya. 

Senada, Ibrahim pedagang pasar 16 Ilir lainnya berkata bahwa untuk membayar harga sewa itu, seharusnya dilengkapi dengan fasilitas yang memadai. 

Pagar seng yang mengelilingi gedung Pasar 16 Ilir serta baseman kerap tergenang akibat diguyur hujan tentu membuat para pedagang tidak nyaman menggelar lapak dagangan. 

Dijelaskan, ukuran kios 2x2 meter, harga sewa lapak hanya tempat yang membedakan. 

Dimana, lapak tikungan (bagian dalam) di harga Rp 600 juta, Tikungan (bagian Depan) Rp 750 juta, Belakang tikungan Rp 450 juta dan bagian Tengah/lorong Rp 350 juta.

"Harga itu harus lunas dalam waktu 2 tahun dengan perbulannya minimal Rp10 juta. Itu sewa Hak Guna Bangunan, tentu sangat berat dengan kondisi yang ada," katanya. 

Ia berharap pemerintah bisa menetapkan harga seminimal mungkin, sehingga bisa memberikan rasa nyaman bagi semua pihak, baik pedagang maupun pembeli nantinya. 

Sementara, pengelola PT BCR maupun PD Pasar Palembang Djaya hingga Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa hingga kini saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved