Polemik Pasar 16 Ilir Palembang

Polemik Sewa Lapak Pasar 16 Ilir Palembang Ukuran 2x2 Meter Ditarif Rp350 Juta, Ini Kata PD Pasar

Soal polemik antara pedagang Pasar 16 Ilir Palembang terkait harga sewa lapak yang melonjak drastis, PD Pasar Palembang Djaya buka suara

Penulis: Reigan Riangga | Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Reigan Riangga
Pagar seng yang mengelilingi Pasar 16 Ilir Palembang dianggap memberatkan warga, lantaran dinilai nampak seperti tak ada aktivitas jika dilihat dari kejauhan. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Soal polemik antara pedagang Pasar 16 Ilir Palembang serta pihak ketiga terkait harga sewa lapak yang melonjak drastis, PD Pasar Palembang Djaya menyebutkan bahwa hal tersebut sudah berdasarkan kajian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Selasa (5/3/2024).

Dirut PD Pasar Palembang Djaya, Rizal menjelaskan bahwa untuk harga sewa lapak yang beredar tersebut sudah dihitung oleh pihak KJPP

Menurutnya, pihak KJPP yang melakukan penghitungan dan merupakan lembaga independen.

"Kami sudah menunjuk KJPP untuk melakukan penghitungan sewa lapak, begitupun pula dengan pihak ketiga, makanya dapat harga yang telah ditetapkan tersebut." ungkap Rizal, Selasa.

Kemudian, lanjut dia, harga itulah yang disosialisasikan kepada pedagang, akan tetapi memang ada beberapa pedagang yang menolak harga yang telah ditetapkan oleh KJPP.

Meski begitu, ada beberapa usulan dari pedagang, bahwa mereka ingin terlibat dalam menetapkan harga itu. 

Ia menyebutkan, bahwa pihaknya menghargai permintaan pedagang, namun perlu diketahui bahwa dalam menetapkan harga tetap merujuk kepada putusan oleh KJPP itu sendiri. 

"Kalau pedagang ingin mengusulkan silakan, namun dalam aturannya kita tidak boleh menetapkan hanya atas suka-suka antara pihak ketiga dan pedagang saja tanpa melibatkan lembaga independen." ujarnya.

Sementara ini, pihaknya belum bisa mengakomodir permintaan daripada para pedagang, akan tetapi sebenarnya sebelum itu semuanya hampir menemukan kesepakatan.

Namun semua itu ada yang tidak disepakati oleh beberapa pedagang.

Sosialisasi kepada pedagang sudah beberapa tahun ini dilakukan dan tidak ada pedagang yang tidak mengetahui hal tersebut. 

Namun begitu, diakuinya memang ada beberapa pedagang yang menolak. 

"Silahkan saja pedagang menolak, namun tetap akan kita sampaikan kepada KJPP, tapi kami tidak bisa memastikan apakah kjpp menuruti kehendak daripada pedagang," jelasnya.

Menurutnya, pedagang tidak menepati janjinya sehingga sekarang berjalan seperti yang ada dan juga sudah melakukan mediasi dengan Komnas HAM, namun pedagang tidak menepati kesepakatan itu.

"Untuk melakukan eksekusi kita serahkan kepada pihak ketiga, namun kami tetap memantau dan melihat fenomena yang akan terjadi, kedepannya akan kita sampaikan kepada PJ walikota dan nanti kita akan panggil PT BCR untuk mengklarifikasi apa yang terjadi," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved