Berita Lubuklinggau

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Berulang Kali Terekam CCTV, Satu Orang Residivis Kambuhan

Keduanya ditangkap dalam percobaan pelarian di wilayah Jl. Padat Karya Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Fadhila Rahma
dok pribadi
Tampang dua pelaku curanmor Kusnadi alias Kus (35) warga Jalan Permai 16 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara ll dan Deni Apriyanto (28) warga Jalan Batu Nisan RT. 01 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur l. 

"Karena pada saat dihentikan kedua pelaku langsung tancap gas, langsung dikejar, setibanya di Jl. Padat Karya Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Tim kembali menyuruh keduanya untuk berhenti," ujarnya.

Namun, tidak dihiraukan sehingga saat itu Tim langsung menabrak buntut sepeda motor keduanya lalu terjatuh, setelah itu keduanya bangun dan berlari sehingga saat itu juga Tim melakukan pengejaran.

Saat akan dilakukan penangkapan Kus dan Deni melakukan perlawanan menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau

Beruntung  berkat kesigapan, Agt Opsnal Tim Macan Linggau berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

" Setelah diborgol dan diamankan lalu diinterogasi dengan diselaraskan penyesuaian keterangan saksi-saksi, diketahui bahwa Kus dan Deni mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Reni Nuraini.

"Selanjutnya terhadap kedua pelaku dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif," paparnya.

Hasil pemeriksaan setelah dilakukan Cek TKP, Konfrontir, pemeriksaan saksi-saksi, penyesuaian hasil terpenuhi alat bukti yang cukup, Kus dan Deni  tidak dapat mengelak lagi.

Keduanya mengaku melakukan pencurian sepeda motor dengan modus menggunakan kunci T membuka paksa kunci sepeda motor korban, lalu menyalakan dan membawanya kabur.

"Hasil pemeriksaan lebih lanjut Kus merupakan residivis kasus Curat dan Curas di Kota Lubuk Linggau (3 kali pernah menjalani hukuman di Lapas Lubuklinggau," ujarnya.

Kus mengaku kendaraan sepeda motor hasil kejahatannya dijual dengan seseorang an. GT di Palak Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu yang diduga adalah seorang Bandar Narkoba dengan harga Rp. 3.5 juta.

"Hasil penjualan dibagi dua serta digunakan untuk foya-foya memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkapnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved