Opini
Biaya Santunan Kecelakaan Lalu Lintas, Apakah Cukup untuk Perawatan Korban?
Kasus kecelakaan di Indonesia mengalami kenaikan setiap tahunnya. Angka kejadiannya meningkat setiap tahunnya, di tahun 2023
Oleh : Rizka Amayu
SRIPOKU.COM - Kasus kecelakaan di Indonesia mengalami kenaikan setiap tahunnya. Angka kejadiannya meningkat setiap tahunnya, di tahun 2023 angka kecelakaan lalu lintas mencapai 116 ribu kasus,jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 6,8 persen dibanding tahun 2022 lalu.
Namun angka penanganan kasus kecelakaan lalu lintas dirasa membaik, hal ini dikarenakan angka kematian akibat kecelakaan mengalami penurunan. Berdasarkan Keputusan Menkeu RI No:KEP.15/PMK.010/2017 pada 13 Februari 2017, biaya santunan yang dapat diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan yaitu :

Untuk korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas darat, mendapatkan biaya santunan perawatan sebesar Rp.20.000.000. Biaya tersebut dapat diperoleh setelah korban melakukan pengajuan klaim reimbursement ke PT Jasa Raharja.
Artinya korban atau dalam hal ini keluarga korban harus membayar terlebih dahulu ke pihak Fasilitas Kesehatan sebelum akhirnya mengajukan klaim ke pihak Jasa Raharja.
Namun pada rumah sakit yang telah memiliki kerjasama dengan pihak Jasa Raharja, pasien tidak perlu melakukan pengajuan klaim mandiri ke pihak Jasa Raharja, namun akan otomatis dijamin dari awal masuk rumah sakit, tentu saja dengan melengkapi Laporan Kepolisian dan syarat administrasi lainnya.
Biaya perawatan sebesar Rp. 20.000.000 tersebut dirasa tidak cukup untuk mengcover tindakan medis selama pasien rawat inap, apalagi untuk korban kecelakaan yang mengalami luka atau patah tulang yang cukup serius.
Hal ini dikarenakan tarif pelayanan rumah sakit, terutama tindakan operasi sangat lah tinggi dan bervariasi, untuk kasus kecelakaan ringan berkisar 10 – 15 juta, namun untuk kasus kecelakaan yang membutuhkan tindakan operasi besar pada rumah sakit type A biaya pelayanan mulai dari 20 juta bahkan bisa mencapai ratusan juta.
Tentu saja program penjaminan kecelakaan lalu lintas ini, Jasa Raharja tidak melakukannya sendiri. Ada program JKN yang membantu mengcover kelebihan biaya perawatan kasus kecelakaan lalu lintas. Namun apa jadinya bagi masyarakat yang tidak memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan).
Sudah bukan rahasia lagi bahwa keluarga akan menjual aset untuk mencukupi biaya perawatan anggota keluarga yang menjadi korban kecelakaan. Angka biaya santunan perawatan sebesar 20 juta tersebut dirasa sudah tidak relevan dengan kondisi biaya pelayanan kesehatan saat ini.
Dimana ketentuan di buat pada tahun 2017 dan sekarang sudah menginjak tahun 2024. Seperti yang kita ketahui harga bahan medis habis pakai, alat kesehatan, obat-obatan, terus mengalami kenaikan harga setiap tahunnya.
Tentu saja kita mengapresiasi kinerja yang dilakukan oleh PT Jasa Raharja dalam proses penjaminan korban kecelakaan lalu lintas.
Namun ada baiknya pemerintah bersama Jasa Raharja mengevaluasi kembali biaya santunan perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Sehingga dapat meminimalisir resiko keluarga pasien membayar biaya tersebut dengan uang pribadi mereka.
Jurang Kesenjangan ala Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Pengangguran Terdidik di Sumsel: Kesenjangan Kompetensi dan Kebutuhan Sektor Ekonomi |
![]() |
---|
Apakah Lebih Tepat Bung Hatta Disebut Bapak Ekonomi Kerakyatan, Bukan Lagi Bapak Koperasi ? |
![]() |
---|
Apakah Lebih Tepat Bung Hatta Disebut Bapak Ekonomi Kerakyatan, Bukan Lagi Bapak Koperasi ? |
![]() |
---|
Menilik Kualitas Kesehatan Penduduk Kota Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.