Guru Dipenjara Usai Pukul Murid

Curhat Pilu Guru di Muratara Dipenjara Usai Pukul Murid Pakai Rotan, Pengabdian Saya di Persimpangan

Sebelumnya, terdakwa guru Apinsa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 10 bulan penjara karena terbukti bersalah.

Editor: Odi Aria
Handout
Guru Apinsa, terdakwa kasus memukul murid dengan rotan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, mengharapkan keadilan dari hakim. 


Dalam kesempatan yang baik ini, saya ingin mengucapkan rasa terima kasih kepada keluarga ananda RY, IQ dan NN yang telah memaklumi atas peristiwa 12 Juli 2023 tersebut dan memaafkan secara kekeluargaan atas tindakan menertibkan/mendisiplinkan anak-anak tersebut.


Ucapan terima kasih kepada guru-guru, komite, pemerintahan desa, kepala sekolah, Dinas Pendidikan Muratara dan PGRI Muratara yang telah membantu dalam proses penyelesaian persoalan ini secara kekeluargaan dan support moral agar saya tegar menghadapi proses hukum ini.


Tidak pernah terlintas sedikitpun di benak saya melakukan tindakan kekerasan terhadap anak sebagaimana dakwan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap saya. 


Ini bukanlah semata-mata pembelaan tetapi ini kondisi pikiran dan batin saya meskipun dimata hukum mungkin tidak berarti apa-apa, baik itu di Kepolisian Polres Muratara maupun di Jaksa Penuntut Umum.


Kini tinggal lagi satu-satunya harapan yang tersisa adalah pada Majelis Hakim sebagai benteng terakhir tembok keadilan, apakah yang saya lakukan satu-satunya jalan harus saya pertanggung jawabkan dengan mendekam di penjara.


Jalan pengabdian saya sebagai guru honorer sudah begitu panjang selama 15 tahun, begitu banyak liku dan pengorbanan yang saya lalui.


Terbentang luas harapan atas pengabdian yang saya dedikasikan pada dunia pendidikan tetapi seketika menjadi sia-sia atas peristiwa ini. 


Pengabdian saya sebagai pendidik berada di persimpangan, dari mulai proses kepolisian saya tetap menguatkan diri dan selalu kooperatif dalam menjalani proses hukum.


Tetapi ketika sampai pada pembacaan tuntutan oleh JPU pada 19 September 2023 bahwa saya dituntut 10 bulan penjara seketika mental saya down dan tidak tahu apa yang harus saya perbuat, begitu sesak rasa kehidupan ini.


Setelah berlangsungnya persidangan yang cukup panjang akan tiba fase ujung dari proses hukum ini dan saya terus berdoa agar pilar-pilar keadilan dapat terwujud. 


Apa yang saya sampaikan ini jauh dari argumentasi hukum, melainkan refleksi akan kondisi perasaan, batin dan pikiran saya sebagai seorang guru atas peristiwa yang terjadi.


Majelis hakim yang mulia, sebelum berangkat ke Lubuklinggau istri saya dan beberapa orang keluarga memaksakan diri untuk ke pengadilan ini. 


Saya cegah, cuma saya tidak ingin menyaksikan kesedihan yang muncul di tengah persidangan saya hanya ingin istri saya dan keluarga berdoa agar semua segera berlalu untuk episode yang penuh dengan cobaan ini.


Perkara ini akan menentukan nasib saya apakah yang saya lakukan sebagai seorang guru tersebut adalah sebuah kejahatan sehingga saya harus mendekam di penjara dan sirna lah pengabdian, dedikasi, harapan saya dalam dunia pendidikan.


Demikian lah yang dapat saya sampaikan semoga dapat menjadi pertimbangan, tersemat harapan pada yang mulia majelis hakim yang akan memutuskan persoalan ini, dengan harapan dan doa hadir keputusan yang seadil-adilnya."

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved