Guru Dipenjara Usai Pukul Murid

Guru Pukul Murid Pakai Rotan di Muratara Dituntut 10 Bulan Penjara, Apinsa Ajukan Pledoi

terdakwa kasus memukul murid dengan rotan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, mengajukan pledoi

|
Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rahmat
Guru Apinsa, terdakwa kasus memukul murid dengan rotan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, mengajukan pledoi atau pembelaan. 

SRIPOKU.COM, MURATARA - Guru Apinsa, terdakwa kasus memukul murid dengan rotan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, mengajukan pledoi atau pembelaan. 


Kuasa hukum guru Apinsa, Abdul Aziz menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana 10 bulan penjara dianggap terlalu berlebihan. 


"Atas tuntutan dari JPU itu kami mengajukan pledoi, tuntutan JPU kami anggap terlalu berlebihan," kata Abdul Aziz dihubungi TribunSumsel.com dari Muara Rupit, Kamis (21/12/2023) pagi.


Abdul Aziz menegaskan pihaknya sangat menghormati tuntutan JPU terhadap terdakwa, namun dirasanya tidak mencerminkan rasa keadilan kepada guru Apinsa.


Menurutnya, peristiwa ini bukanlah tindak pidana kejahatan berat, apalagi tiga anak lainnya yang juga dipukul pakai rotan sudah memaklumi Apinsa. 


Hanya ada satu korban yang keluarganya bersikeras ingin kasus ini sampai ke persidangan.


"Ini tidak mencerminkan rasa keadilan kepada guru Apinsa. Tidak hanya Apinsa namun seluruh guru-guru Kabupaten Muratara.


Kami perjuangkan ini bukan untuk Apinsa saja. Tetapi kepentingan dunia pendidikan,” katanya.


Abdul Aziz berharap hakim bisa mempertimbangkan secara komprehensif dari peristiwa ini.


“Kami yakin bahwa keadilan ini ada di tangan hakim,” tuturnya. 


*Dituntut Pidana 10 Bulan Penjara*


Guru Apinsa dituntut pidana 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.


Sidang berlangsung pada 19 Desember 2023 diketuai Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, didampingi hakim anggota Amir Rizki Apriadi, dan Tyas Listiani, dengan Panitera Pengganti (PP) Alkautsari Dewi Adha. 


Sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara tatap muka didampingi kuasa hukumnya, Abdul Aziz.


Guru Apinsa terbukti memukul sejumlah murid menggunakan rotan di kelas VI SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved