Guru Dipenjara Usai Pukul Murid
Curhat Pilu Guru di Muratara Dipenjara Usai Pukul Murid Pakai Rotan, Pengabdian Saya di Persimpangan
Sebelumnya, terdakwa guru Apinsa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 10 bulan penjara karena terbukti bersalah.
SRIPOKU.COM, MURATARA - Proses persidangan guru Apinsa, terdakwa kasus memukul murid dengan rotan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tiba pada agenda pembelaan.
Sebelumnya, terdakwa guru Apinsa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 10 bulan penjara karena terbukti bersalah.
Guru honorer di SD Negeri Karang Anyar itu didampingi pengacaranya Abdul Aziz membacakan pembelaan tertulis atau pledoi di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (4/1/2024).
Berikut isi pembelaan atau pledoi yang dibacakan Apinsa di hadapan majelis hakim sebagaimana diterima awak media secara tertulis, Jumat (5/1/2024) pagi.
Nota pembelaan terdakwa Apinsa diberi judul "Pengabdian di Persimpangan".
“Saya mengucapkan terima kasih kepada yang Mulia Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum serta Penasihat Hukum yang dengan ketelitian telah memeriksa perkara ini.
Semata-mata untuk menggali dan menemukan kebenaran materil yang begitu penting untuk menentukan keputusan yang adil bagi semua pihak.
Tidak terkecuali bagi saya seorang guru honorer yang telah mengabdi selama 15 tahun.
Nota pembelaan saya pribadi ini saya beri judul ‘Pengabdian di Persimpangan’ sebagai refleksi kebatinan dan perasaan saya saat ini.
Tak terlintas sedikitpun oleh saya peristiwa tanggal 12 Juli 2023 menghantarkan saya pada peristiwa yang begitu pelik, menyita waktu yang begitu panjang dalam proses hukum yang mengakibatkan tekanan mental dan batin saya dan keluarga khususnya istri yang berkepanjangan serta melelahkan.
Tindakan saya yang spontan yang bermaksud menertibkan anak-anak, setelah saya tegur sebanyak dua kali terlebih dahulu, berujung bayang-bayang penjara meskipun vonis belum dijatuhkan.
Sejak proses di kepolisian saya dan keluarga, rekan-rekan guru dan komite serta pemerintahan desa telah berusaha dengan sungguh-sungguh meminta maaf.
Dengan menempuh upaya penyelesaian secara kekeluargaan pada keluarga ananda KY tetapi tidak berhasil dikarenakan ketidakmampuan saya untuk memenuhi apa yang menjadi prasyarat dari Kakek nya KY.
Andai kata ada kemampuan tentu itu yang saya pilih karena saya sesungguhnya tidak kuat secara mental dalam proses hukum yang berkepanjangan ini.
Ketidakmampuan dengan nilai Rp 70 juta sebagai prasyarat perdamaian adalah beban yang mustahil saya penuhi apalagi dengan penghasilan hanya Rp 800 ribu setiap bulan dari gaji guru honorer.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.