Berita Viral

Sosok Didik Farkhan Alisyahdi, Kajati Banten yang Bebaskan Muhyani Peternak Kambing Jadi Tersangka

sosok Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejaksaan Negeri Banten yang membebaskan Muhyani (58) seorang peternak kambing di Serang.

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram/Surya.co.id
Sosok Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejaksaan Negeri Banten yang membebaskan Muhyani peternak kambing usai ajdi tersangka. 

Kemudian, dari berkas perkara juga terungkap bahwa Muhyani terpaksa melakukan perlawanan menggunakan gunting karena terancam dengan korban yang membawa golok.

"Pada saat kejadian, korban hendak mengeluarkan sebilah golok yang telah dipersiapkannya ketika tertangkap tangan oleh Terdakwa," katanya.

Sebagai informasi, peristiwa yang sebelumnya diperkarakan ini terjadi pada Jumat (23/2/2023). Saat itu, Muhyani memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang akan mengambil hewan ternaknya.

Kejadian nahas itu berlangsung saat Muhyani memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang akan mengambil hewan ternaknya pada Jumat (23/2/2023).

Saat ketahuan, Waldi mengeluarkan golok dari pinggangnya.

Sedangkan Muhyani membawa dengan gunting, lalu menusuk dada Waldi hingga terluka dan melarikan diri.

Namun, karena lukanya parah, Waldi ditemukan tewas di tengah sawah.

Biodata Didik Farkhan

Potret Didik Farkhan Alisyahdi
Sosok Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejaksaan Negeri Banten yang membebaskan Muhyani (58).

Didik Farkhan lahir di Desa Sumbertlaseh Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro pada 18 Oktober 1971.

Selepas lulus SMAN 2 Bojonegoro tahun 1989, dia melanjutkan pendidikan di di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan lulus tahun 1993.

Sambil menjadi jaksa, ia tetep menempuh pendididikan Strata Dua (S2) di Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dan lulus tahun 2005.

Tahun 2021 dia meraih Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga dengan hasil terbaik.

Sebelum menjadi jaksa, Didik pernah menjadi menjadi wartawan media cetak di Surabaya di awal tahun 1990-an.

Pengalaman menjadi wartawan ini sempat diceritakan saat dia menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim,

Oleh sebab itu, saat menjabat sebagai Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan menyediakan waktunya 24 jam setiap hari untuk melayani wartawan.

Sumber: Surya
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved