Berita Viral

Sosok Didik Farkhan Alisyahdi, Kajati Banten yang Bebaskan Muhyani Peternak Kambing Jadi Tersangka

sosok Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejaksaan Negeri Banten yang membebaskan Muhyani (58) seorang peternak kambing di Serang.

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram/Surya.co.id
Sosok Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejaksaan Negeri Banten yang membebaskan Muhyani peternak kambing usai ajdi tersangka. 

"Tengah malam pun setiap kali ada wartawan yang telepon mau konfirmasi, asal saya belum tidur, pasti saya angkat. Karena saya dulu pernah merasakan sendiri susahnya menjadi seorang wartawan dalam memburu berita," ujarnya, Senin, (18/3/2019).

Kini ketika menjabat Aspidsus Kejati Jatim, diakuinya intensitas wartawan yang menghubunginya semakin jarang karena bidang hukum yang ditangani tidak seluas ketika menjabat sebagai Kajari.

"Meski sekarang sudah jarang dihubungi wartawan, saya tetap 24 jam akan melayani jika ada yang mau konfirmasi. Boleh dicoba," katanya menjamin.

Didik mengungkapkan pentingnya wartawan yang bertugas di pengadilan maupun kejaksaan untuk mengerti istilah-istilah hukum.

Terlebih saat ini masyarakat pembaca berita sudah semakin cerdas.

"Karena rekrutmen seorang wartawan dari berbagai bidang ilmu, tidak cuma dari lulusan Fakultas Hukum. Tapi ilmu bisa dipelajari. Wartawan yang bertugas di desk hukum hanya butuh waktu untuk penyesuaian dan mengakrabkan diri dengan istilah-istilah yang digunakan di pengadilan maupun kejaksaan," ucapnya.

Berikut riwayat jabatannya:

- Kepala Sub Seksi Sosial dan Politik Kejaksaan Negeri Bojonegoro, 1998-2000

- Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Martapura, 2000-2002

- Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepanjen, 2002-2003

- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, 2003-2005

- Kepala Seksi Pra Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 2005-2008

- Kepala Seksi Ekonomi dan Moneter Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, 2008-2009

- Kepala Sub Bagian Pengadaan Pegawai Kejaksaan Agung, 2009-2011

- Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 2011-2012

Sumber: Surya
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved