Berita Viral

Sosok Didik Farkhan Alisyahdi, Kajati Banten yang Bebaskan Muhyani Peternak Kambing Jadi Tersangka

sosok Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejaksaan Negeri Banten yang membebaskan Muhyani (58) seorang peternak kambing di Serang.

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram/Surya.co.id
Sosok Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejaksaan Negeri Banten yang membebaskan Muhyani peternak kambing usai ajdi tersangka. 

- Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, 2012-2014

- Kepala Bagian Pengembangan Pegawai Kejaksaan Agung, 2014-2015

- Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya 2015-2017

- Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, 2017-2019

- Koordinator Pada JAM intelijen Kejaksaan Agung, 2019

- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, 2019 – 2020

- Kepala Pusat Daskrimti Kejaksaan Agung RI , 2020 – 2023

- Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, 2023

Kronologi Kasus Muhyani

Muhyani (kanan) usai penahanan ditangguhkan, Rabu (13/12/2023). Tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri kambing ini sebelumnya ditahan di Rutan Serang, Banten. Kompolnas sebut harusnya kasus ini diproses hingga dipersidangkan
Muhyani (kanan) usai penahanan ditangguhkan, Rabu (13/12/2023). Tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri kambing ini sebelumnya ditahan di Rutan Serang, Banten. Kompolnas sebut harusnya kasus ini diproses hingga dipersidangkan (KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)

Kepolisian kemudian menetapkan Muhyani sebagai tersangka pada 15 September 2023.

Awalnya Muhyani hanya wajib lapor, namun akhirnya pada Kamis (7/12/2023) Mulyani ditahan di Rutan Serang.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto beralasan, berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing, dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya.

"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya," kata Sofwan dilansir Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Kamis (14/12/2023).

"Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," sambung Sofwan.

Menurut Sofwan, Muhyani saat kejadian punya kesempatan melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain saat Waldi mengeluarkan golok.

Hal inilah yang membuat penyidik menetapkan Muhyani sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Kejaksaan Negeri Serang menangguhkan penahanan Mulyani setelah berkas dan tersangka dilimpahkan.

Kasus yang viral di media sosial ini pun mengundang reaksi Menkopolhukam Mahfud MD.

Mahfud MD berpandangan, seseorang yang melakukan tindak pidana dalam rangka membela diri tidak dapat dipidana.

“Kalau di dalam hukum orang yang melakukan tindak pidana karena membela diri, jadi keadaan terpaksa, kemudian (timbul) keadaan pemaaf, itu tidak boleh dihukum,” kata Mahfud saat ditemui di Teuku Umur, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023).

Mahfud menjelaskan, ada dua situasi dimana orang yang melakukan tindak pidana tidak boleh dihukum.

Satu, pertahanan diri. Kedua, situasi yang dipaksakan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun menuturkan, dirinya juga pernah membantu membebaskan seorang korban pencurian bernama Mohamad Irfan Bahri yang membunuh pencurinya.

Usai peristiwa melawan begal bercelurit di jembatan Summarecon, Kota Bekasi pada 2018 silam, Irfan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.

“Dia dikeroyok dua orang yang mengambil sepeda motornya. Lalu dia melawan, satu orang dibunuh sama dia, satunya lari. Tiba-tiba, Irfan sore itu juga ditetapkan sebagai tersangka,” papar Mahfud.

Mendengar kejadian itu, Mahfud melaporkan peristiwa tersebut kepada Presiden Joko Widodo.

Setelah menjelaskan dari sisi hukum, Kepala Negara lantas sepakat membebaskan Irfan.

“Saya lapor ke presiden, ‘Pak ini enggak benar, menurut Undang-Undang, orang yang begini tidak bisa dihukum’, malah kemudian ketika itu mendapat perhatian Istana,” ungkap Menko Polhukam.

“Besoknya si Irfan dinyatakan bebas dan diberikan piagam penghargaan oleh Polri karena telah membantu penegakan keamanan di tengah masyarakat,” ucapnya. (tribunnews/sumber lain/surya.co.id)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Biodata Didik Farkhan, Kajati Banten yang Bebaskan Muhyani Peternak yang Dijadikan Tersangka Polisi,

Sumber: Surya
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved