Berita Viral

Sosok Didik Farkhan Alisyahdi, Kajati Banten yang Bebaskan Muhyani Peternak Kambing Jadi Tersangka

sosok Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejaksaan Negeri Banten yang membebaskan Muhyani (58) seorang peternak kambing di Serang.

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram/Surya.co.id
Sosok Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejaksaan Negeri Banten yang membebaskan Muhyani peternak kambing usai ajdi tersangka. 

SRIPOKU.COM – Berikut sosok Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejaksaan Negeri Banten yang membebaskan Muhyani (58) seorang peternak kambing di Serang.

Sebelumnya Muhyani ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena melawan seorang pencuri hewan peliharaannya.

Ditetapkan Muhyani sebagai tersangka ini pun sontak menuai kontroversi di mata publik.

Tak sedikit publik menilai aksi yang dilakukan Muhyani sebagai upaya untuk membela diri.

Kasus Muhyani ini pun viral di sosial media. Bahkan, Menteri Kooordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD turut bersuara terkait kasus ini.

Kondisi pilu Muhyani, peternak yang ditetapkan tersangka usai bela diri lawan mencuri kambing hinggga tewas, kini jatuh sakit. usai bela diri lawan mencuri kambing hinggga tewas, kini jatuh sakit.
Kondisi pilu Muhyani, peternak yang ditetapkan tersangka usai bela diri lawan mencuri kambing hinggga tewas, kini jatuh sakit. usai bela diri lawan mencuri kambing hinggga tewas, kini jatuh sakit. (Kompas.com)

Namun baru-baru ini Kejaksaan Negeri Serang membebaskan Muhyani dan menghentikan perkaranya.

Perbuatan Muhyani dianggap sebagai upaya membela diri sehingga tidak bisa dijerat pidana.

Keputusan ini diambil setelah ekspose perkara di Kejaksaan Tinggi Banten, pada Kamis (15/12/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi dalam keterangannya, mengungkapkan, hasil ekspose, semua sepakat bila bahwa perkara an Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP," kata Didik Farkhan, Jumat (15/12/2023).

Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

Selain itu, hasil visum et repertum RS Bhayangkara juga menjadi bahan pertimbangan dalam membebaskan Muhyani.

Berdasarkan hasil visum, diperoleh kesimpulan bahwa korban tak langsung meninggal begitu Muhyani melakukan perlawanan menggunakan gunting.

Meninggalnya korban lantaran mengalami pendarahan dan tak segera memperoleh bantuan.

"Dan dari berkas perkara terungkap korban sempat meminta bantuan AS, Terpidana yang melakukan pencurian yang sudah dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara untuk menolongnya, akan tetapi karena tidak ditolong oleh AS, korban meninggal di area persawahan," kata Didik.

Sumber: Surya
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved