Berita Viral

Kronologi Dokter Aniaya Apoteker Hingga Pingsan, Berawal dari Obrolan Grup WA Buat Tersinggung

Kata AKP Fitrayadi penganiayan yang dilakukan oleh E karena tersinggung membaca sebuah pesan dari grup WhatsApp para karyawannya di apotik itu. 

Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: adi kurniawan
Kolase Tribunnewssultra.com
Inilah sosok dokter wanita berinisial ES yang dilaporkan kasus penganiayaan terhadap seorang apoteker. Sekaligus Bos korban di apotek Kendari, Sultra. 

SRIPOKU.COM --  Inilah kronologi dokter di Kendari, Sulawesi Tenggara menganiaya apotekernya sendiri.

Diketahui sang apoteker ZS dianiaya sang dokter berinisial E hingga pingsan.

Akibat dari kejadian ini, ZS melaporkan E ke Polresta Kota Kendari.

Baca juga: Viral Dokter Wanita di Kendari Aniaya dan Sekap Apoteker Hingga tak Sadarkan Diri

Nasib dokter wanita di Kendari aniaya dan sekap apoteker, Kini Terancam Dibui 
Nasib dokter wanita di Kendari aniaya dan sekap apoteker, Kini Terancam Dibui  (Kolase TribunnewsSultra)

Peristiwa itu terjadi di apotek milik dokter E di Kecamatan Mandonga, Kendari, Sultra.

Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup, pihak kemudian menangkap dokter E, Jumat (1/12/2023).

Dia ditangkap di Jalan Samratulangi Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari.

Setelah ditangkap dia kemudian dibawa ke Mako Polresta Kota Kendari untuk diperiksa.

"Kemudian dilakukan penahanan kepada tersangka," ujar AKP Fitrayadi.

Kata AKP Fitrayadi penganiayan yang dilakukan oleh E karena tersinggung membaca sebuah pesan dari grup WhatsApp para karyawannya di apotik itu. 

"Dalam WAG tsb di temukan ada percakapan yang membuat tersangka tersinggung dan marah sehingga memanggil 3 (tiga) orang member WAG dan lansung melakukan penganiayaan terhadap ketiganya yang mengakibatkan Korban/Pelapor pingsan," Kata Fitra.

Kata Fitrayadi saat ini E sudah diamankan di Mako Polresta Kota Kendari dan langsung dilakukan penahan.

"Langsung dilakukan penahanan," tuturnya.

Kata Fitrayadi E sendiri dijerat dengan pasal tindak pidana penganiyaan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman 2,8 tahun penjara," tuturnya.

Kronologi

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved