Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020

Kerugian Negara Capai Rp 7,4 M, Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI Baru Kembalikan Rp 830 Juta

Akibat korupsi dana hibah oleh para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 7,4 miliar.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Agung
Penyidik Kejari Ogan Ilir menghitung uang kerugian negara yang dikembalikan salah seorang tersangka pada awal September lalu. 

Di mana saat terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dicairkan di rekening kas daerah yang diterima Bawaslu Ogan Ilir, nilainya sebesar Rp 19,3 miliar.

Dari nilai tersebut, realisasi pengeluaran sesuai bukti otentik baik berbentuk invoice, nota, kwitansi dan alat bukti surat lainnya, serta berdasarkan konfirmasi dan keterangan dari saksi-saksi, alokasi dana hibah hanya sebesar Rp 11,9 miliar.

Kemudian berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan, terdapat pembuatan pertanggungjawaban anggaran fiktif.

"Adanya mark up terhadap pengeluaran dana hibah yang dilakukan para tersangka sehingga merugikan negara sebesar Rp 7,4 miliar," ungkap Nur Surya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.

"Dengan adanya proses hukum terhadap tiga mantan komisioner Bawaslu Ogan Ilir, bukti Kejari Ogan Ilir bekerja profesional tidak tebang pilih," kata Nur Surya menegaskan.

 

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved