Perampokan Toko Emas di PALI
Satu Tersangka Perampok Emas di PALI Residivis Kasus Serupa, Baru Keluar Penjara Kembali Beraksi
Keempat tersangka perampokan toko emas di PALI telah ditangkap Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel dan dibawa ke Mapolda Sumsel
Kabur ke Sumbar dan Bengkulu
Empat orang tersangka perampokan toko emas di Kabupaten PALI diringkus Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Senin (6/11/2023).
Keempat tersangka dengan tangan terborgol telah dibawa ke Polda Sumsel untuk diproses hukum.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika, melalui Kanit IV AKP Taufik membenarkan jika pelaku sudah ditangkap.
"Sudah di Palembang, tersangka dibawa ke Polda Sumsel, " ujar Taufik.
Para tersangka yakni Didin Sugianto alias Witno (49), Sutrisno (33), Wawan (37), dan Suryan (49) ketiganya warga Bengkulu.
Selain tersangka polisi juga mengamankan seorang penadahnya.
Diketahui masing-masing pelaku ditangkap di lokasi berbeda yakni, di Kota Solok Sumatera Barat dan Bengkulu.
Korban Senang Pelaku Ditangkap
Pemilik Toko Emas Fateha, Budi mengaku senang tiga orang pelaku bersenjata Api yang merampok tokonya di pasar Inpres Pendopo Talang Ubi Kabupaten PALI sudah ditangkap.
Ia merasa legah dan bersyukur setelah mendapatkan kabar bahwa pelaku perampokan emas di tokonya sudah ditangkap oleh Tim Jatanras Polda Sumsel pada hari ini Senin (6/11/2023).
Saat ditemui oleh Sripoku.com usai menunaikan sholat isya di sebuah masjid kawasan Pelita Kecamatan Talang Ubi, Budi Pemilik Toko Emas Fateha mendapatkan kabar penangkapan para pelaku tersebut pada siang tadi.
"Tadi siang saya ditelpon oleh keluarga yang ada di Polda, kalau dua pelaku perampokan tersebut sudah berhasil ditangkap oleh Jatanras,"ungkapnya, Senin (6/11/2023) malam.
"Perasaan saya saat ini legah dan bersyukur setelah mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku sudah ditangkap," katanya.
Diceritakan Budi, Aksi perampok bersenjata Api yang menyatroni toko serta menodongkan senjata api kepada dirinya dan istrinya bernama Asma.
Lima Tersangka Perampokan Toko Emas di PALI Terancam 12 Tahun Penjara, Beraksi Pakai 2 Senpira |
![]() |
---|
Tersangka Utama Perampokan Toko Emas di PALI Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pelaku Perampokan Toko Emas di PALI Lebur Hasil Curian Jadi 9 Keping Emas, Dijual ke Sumatera Barat |
![]() |
---|
Pengakuan Witno Pelaku Perampokan Toko Emas di PALI Dapat Senpira Beli di Palembang |
![]() |
---|
Tampang Empat Perampok Toko Emas di PALI, Pelaku Lari ke Sumatera Barat dan Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.