Perampokan Toko Emas di PALI
Tersangka Utama Perampokan Toko Emas di PALI Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara
Diketahui salah satu tersangka yakni Didin Sugianto alias Witno adalah 'pemain lama' yang pernah dihukum atas kasus yang sama.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Para tersangka perampokan toko emas di PALI yang ditangkap Subdit III Jatanras Polda Sumsel diancam Pasal 365 KUHP Jo Pasal 480 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Tersangka yang ditangkap yakni Didin Sugianto alias Witno (49), Sutrisno (49), Wawan (33), dan Sulian (37). Selain itu polisi juga menangkap penadah atau orang yang melebur perhiasan emas, yakni Yudi.
Diketahui salah satu tersangka yakni Didin Sugianto alias Witno adalah 'pemain lama' yang pernah dihukum atas kasus yang sama.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, khusus untuk tersangka Witno akan dikenakan pasal berlapis dan ancaman hukumannya 20 tahun karena, saat beraksi sempat melepaskan tembakan. Ditambah statusnya sebagai residivis.
"Ancaman untuk dia kami kenakan pasal berlapis 365 KUHP, terus juga ancaman pembunuhan karena sempat melepaskan tembakan. Serta Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api. Maksimal kurungan 20 tahun penjara, " ujar Anwar, Rabu (8/11/2023).
Peran dari Didin alias Witno ini adalah orang yang menggagas perampokan dan mengajak ketiga tersangka lainnya untuk melancarkan aksi mereka.
Dia juga yang menodongkan senjata api dan melepaskan tembakan untuk mengancam penjaga toko.
"Dia (Witno) yang ngajak ide dari dia juga. Suwitno ini sempat melepaskan tembakan untuk menakut-nakuti penjaga toko dan masyarakat sekitar.
Para tersangka sudah memantau situasi di TKP sebelumnya dan bagaimana sistem keamanannya, " katanya.
Witno bersama Sutrisno sama-sama orang yang memegang senjata api saat kejadian, lalu peran tersangka Wawan adalah orang yang mengambil perhiasan emas dari etalase.
Sedangkan Sulian sebagai penggambar situasi agar rekan-rekannya mengetahui kondisi keamanan di TKP.
Ia mengimbau masyarakat yang memiliki toko emas/perhiasan untuk memasang CCTV lebih banyak di sekitar lokasi dan memberikan keamanan yang lebih kepada pegawai/penjaga toko.
"Pasang CCTV di titik-titik yang mudah melihat pelaku baik di luar maupun di dalam, berikan keamanan pada etalase maupun pegawainya, " katanya.
Sementara Witno mengaku jika dia adalah orang yang mengajak ketiga tersangka lain untuk merencanakan perampokan toko emas.
"Iya saya yang ngajak pak. Mereka semua mau, " katanya.
Lima Tersangka Perampokan Toko Emas di PALI Terancam 12 Tahun Penjara, Beraksi Pakai 2 Senpira |
![]() |
---|
Pelaku Perampokan Toko Emas di PALI Lebur Hasil Curian Jadi 9 Keping Emas, Dijual ke Sumatera Barat |
![]() |
---|
Pengakuan Witno Pelaku Perampokan Toko Emas di PALI Dapat Senpira Beli di Palembang |
![]() |
---|
Satu Tersangka Perampok Emas di PALI Residivis Kasus Serupa, Baru Keluar Penjara Kembali Beraksi |
![]() |
---|
Tampang Empat Perampok Toko Emas di PALI, Pelaku Lari ke Sumatera Barat dan Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.