Perampokan Toko Emas di PALI

Tersangka Utama Perampokan Toko Emas di PALI Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara

Diketahui salah satu tersangka yakni Didin Sugianto alias Witno adalah 'pemain lama' yang pernah dihukum atas kasus yang sama. 

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rahmat
Tersangka utama perampokan toko emas di PALI//Didin Sugianto alias Witno wajah dilingkari. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Para tersangka perampokan toko emas di PALI yang ditangkap Subdit III Jatanras Polda Sumsel diancam Pasal 365 KUHP Jo Pasal 480 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 


Tersangka yang ditangkap yakni Didin Sugianto alias Witno (49), Sutrisno (49), Wawan (33), dan Sulian (37). Selain itu polisi juga menangkap penadah atau orang yang melebur perhiasan emas, yakni Yudi. 


Diketahui salah satu tersangka yakni Didin Sugianto alias Witno adalah 'pemain lama' yang pernah dihukum atas kasus yang sama. 


Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, khusus untuk tersangka Witno akan dikenakan pasal berlapis dan ancaman hukumannya 20 tahun karena, saat beraksi sempat melepaskan tembakan. Ditambah statusnya sebagai residivis. 


"Ancaman untuk dia kami kenakan pasal berlapis 365 KUHP, terus juga ancaman pembunuhan karena sempat melepaskan tembakan. Serta  Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api. Maksimal kurungan 20 tahun penjara, " ujar Anwar, Rabu (8/11/2023). 


Peran dari Didin alias Witno ini adalah orang yang menggagas perampokan dan mengajak ketiga tersangka lainnya untuk melancarkan aksi mereka.

Dia juga yang menodongkan senjata api dan melepaskan tembakan untuk mengancam penjaga toko. 


"Dia (Witno) yang ngajak ide dari dia juga. Suwitno ini sempat melepaskan tembakan untuk menakut-nakuti penjaga toko dan masyarakat sekitar.

Para tersangka sudah memantau situasi di TKP sebelumnya dan bagaimana sistem keamanannya, " katanya. 


Witno bersama Sutrisno sama-sama orang yang memegang senjata api saat kejadian, lalu peran tersangka Wawan adalah orang yang mengambil perhiasan emas dari etalase. 


Sedangkan Sulian sebagai penggambar situasi agar rekan-rekannya mengetahui kondisi keamanan di TKP. 


Ia mengimbau masyarakat yang memiliki toko emas/perhiasan untuk memasang CCTV lebih banyak di sekitar lokasi dan memberikan keamanan yang lebih kepada pegawai/penjaga toko. 


"Pasang CCTV di titik-titik yang mudah melihat pelaku baik di luar maupun di dalam, berikan keamanan pada etalase maupun pegawainya, " katanya. 


Sementara Witno mengaku jika dia  adalah orang yang mengajak ketiga tersangka lain untuk merencanakan perampokan toko emas. 


"Iya saya yang ngajak pak. Mereka semua mau, " katanya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved