Perampokan Toko Emas di PALI
Satu Tersangka Perampok Emas di PALI Residivis Kasus Serupa, Baru Keluar Penjara Kembali Beraksi
Keempat tersangka perampokan toko emas di PALI telah ditangkap Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel dan dibawa ke Mapolda Sumsel
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Keempat tersangka perampokan toko emas di PALI telah ditangkap Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel dan dibawa ke Mapolda Sumsel, pada Senin malam (6/11/2023).
Adapun tersangka yang ditangkap yakni Didin Sugianto alias Witno (49) warga Belitang OKU Timur, Sutrisno (33), Wawan (37), dan Suryan (49) ketiganya warga Bengkulu.
Serta seorang satu penadah yang melebur emas hasil rampok.
Dari hasil interogasi polisi diketahui ternyata salah satu tersangka perampokan pernah ditangkap Polda Sumsel atas kasus yang sama di tahun 2018 lalu, yakni Didin Sugianto alias Witno.
Witno mengaku pernah dipenjara sebelumnya atas kasus perampokan emas di Gelumbang.
Dia pernah ditangkap oleh Polda Sumsel dan menjalani hukuman selama empat tahun.
"Pernah dikurung, baru keluar satu tahun terakhir. Uangnya yang jelas untuk biaya hidup, " katanya, Selasa (7/11/2023).
Polisi turut mengamankan dua pucuk senjata api rakitan jenis Revolver yang digunakan tersangka ketika beraksi, beserta 19 butir peluru.
Witno mengatakan jika senjata api tersebut adalah miliknya, ia mendapatkan senpi tersebut dari temannya di Palembang.
"Itu punya saya senpi-nya pak. Beli di Palembang masing-masing Rp 1 juta dan satunya Rp 500 ribu. Iya bener inilah yang dipakai waktu itu, " ujarnya.
Bersama tersangka Wawan dan Sutrisno, Witno mendatangi toko emas tersebut dan merampas sejumlah emas yang dibawa kabur ke Sumatera Barat.
Sedangkan tersangka Suryan berperan sebagai orang yang mensurvei lokasi.
"Dia (Suryan) tidak ikut. Tapi survei lokasi dilakukan 2 kali sama dia, " katanya.
Setelah merampas emas, Witno, Wawan, dan Sutrisno kabur ke Sumatera Barat menggunakan sepeda motor.
"Habis merampok, kami langsung kabur ke arah Padang naik motor, " katanya.

Lima Tersangka Perampokan Toko Emas di PALI Terancam 12 Tahun Penjara, Beraksi Pakai 2 Senpira |
![]() |
---|
Tersangka Utama Perampokan Toko Emas di PALI Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pelaku Perampokan Toko Emas di PALI Lebur Hasil Curian Jadi 9 Keping Emas, Dijual ke Sumatera Barat |
![]() |
---|
Pengakuan Witno Pelaku Perampokan Toko Emas di PALI Dapat Senpira Beli di Palembang |
![]() |
---|
Tampang Empat Perampok Toko Emas di PALI, Pelaku Lari ke Sumatera Barat dan Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.