Berita Palembang

Seorang Suami di Palembang Pergoki Istrinya yang Hamil Berselingkuh, Ragukan Anak yang Dikandung!

Ia curiga setelah istrinya tidak pulang ke rumah, dan dari informasi warga, diketahui AN sedang berada di rumah SA

Editor: Welly Hadinata
Kolase Sripoku.com
Ilustrasi : Melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. Seorang Pria melapor ke polisi karena istrinya kepergok berselingkuh 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Seorang pria berinisial AI (27), Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, mendatangi Polrestabes Palembang pada Senin pagi (29/9/2025) untuk melaporkan istrinya sendiri, AN (23), atas dugaan perzinaan.

AI melaporkan istrinya bersama seorang pria yang diduga selingkuhannya, berinisial SA, setelah memergoki keduanya berada dalam satu rumah dalam kondisi yang mencurigakan.

"Saya tidak terima pak. Istri saya hamil, dan saya dapatkan dia tidur di rumah pria lain. Oleh karena itu saya laporkan ke polisi," kata AI saat membuat laporan.

Dipergoki Tengah Malam Bersama Pria Lain

AI menjelaskan, kejadian ini terjadi pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah yang berada di kawasan Kecamatan IB I, Palembang.

Ia curiga setelah istrinya tidak pulang ke rumah, dan dari informasi warga, diketahui AN sedang berada di rumah SA. AI pun mendatangi lokasi bersama Ketua RT setempat.

"Ketika kami tiba dan RT mengetuk pintu, istri saya ada di dalam rumah itu, sedang tidur di atas kasur. Ia hanya mengenakan pakaian seksi," ungkap AI.

Lebih mengejutkan lagi, menurut AI, saat ini sang istri tengah mengandung, namun ia meragukan bahwa dirinya adalah ayah dari anak tersebut.

Kasus Ditangani Unit PPA

Menanggapi laporan tersebut, KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih, membenarkan telah menerima laporan pengaduan dari pelapor atas dugaan perzinaan.

“Laporan sudah kita terima. Selanjutnya, kasus ini akan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Kosasih.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan, termasuk memeriksa para pihak dan saksi-saksi.

Kasus dugaan perzinaan seperti ini berada dalam ranah delik aduan, artinya hanya dapat diproses secara hukum apabila ada laporan dari pihak yang dirugikan (dalam hal ini suami/istri yang sah).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved