Perampokan Toko Emas di PALI

Lima Tersangka Perampokan Toko Emas di PALI Terancam 12 Tahun Penjara, Beraksi Pakai 2 Senpira

Kejaksaan Negeri PALI telah menerima pelimpahan berkas perkara dan lima tersangka kasus perampokan toko emas pada Rabu (27/12/2023) kemarin.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Apriansyah
Kasi Intel Rido Darma Hermando (tengah) Kasi Pidum M.A Qadri (Kanan) dan Penyidik Polda Sumsel (Kiri) saat menggelar pres realese pelimpahan Kasus Lima tersangka perampok Toko Emas di Kantor Kejari PALI, Rabu (27/12/2023) kemarin. 

SRIPOKU.COM,PALI-- Kelima tersangka kawanan Perampok toko emas di Pasar Inpres Pendopo Kabupaten PALI beberapa waktu lalu, akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.


Kejaksaan Negeri PALI telah menerima pelimpahan berkas perkara dan lima tersangka kasus perampokan toko emas pada Rabu (27/12/2023) kemarin.


“Kemarin Kejari PALI telah menerima pelimpahan berkas perkara perampokan toko emas dari penyidik Polda Sumsel,” kata Kasi Intel Kejari PALI, Rido Darma Hermando ketika dikonfirmasi, Kamis (28/12/2023).


Selain itu penyidik Ditkrimum Polda Sumsel juga melimpahkan 5 tersangka prampok toko emas tersebut kepada Kejari PALI dan selanjutnya akan ditahan di Lapas kelas II B Kabupaten Muara Enim.


Kelima tersangka yakni Didin Sugianto alias Witno  (51), sebagai otak pelaku perampokan, Sutrisno (33) berperan menodongkan senjata api, Wawan (37) berperan menguras habis seluruh emas yang dipajang di etalase.


Kemudian Sulian (52) yang berperan mengawasi dan memantau suasana di sekitar toko emas. 


Serta Yudi Saputra (35) sebagai penadah emas sekaligus yang melebur perhiasan menggunakan alat pelebur emas.


Rido Darma Hermando mengatakan perkara perampokan tokoh emas Pasar Inpres Pendopo tersebut akan segera di limpahkan ke Pengadilan Muara Enim untuk segera di sidangkan.


"Dari lima tersangka yakni empat pelaku perampokan serta satu orang penadah dan pada Rabu kemarin juga telah kita lakukan penahanan di lapas Muara Enim.”ungkapnya.


Kelima tersangka ini akan diterapkan pasal 365 serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.


“Perkara kasus perampokan ini memasuki tahap dua, bersama tim penyidik Polda Sumsel kami siap untuk menghadirkannya di pengadilan,"ujar Rido.


Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka yakni satu alat pelebur perhiasan, sembilan keping perhiasan, dua pucuk senjata api rakitan, 10 butir amunisi, dan satu unit motor bebek serta satu unit motor matic.


Untuk diketahui Aksi perampokan toko emas Fateha di pasar Inpres Pendopo Talang Ubi Kabupaten PALI terjadi sekira pukul 11.55 Wib pada Selasa siang (31/10/202) bulan lalu.


Aksi perampokan tersebut terekam kamera CCTV toko, yang mana tiga orang perampok datang menggunakan dua sepeda motor dan mengunakan helm serta menodongkan senjata api kepada pemilik toko.


Kemudian meraup emas yang dipajang dalam etalase toko tersebut dan berhasil menggasak emas senilai Rp 2 milyar.


Para tersangka berhasil ditangkap Anggota Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (06/11/2023) bulan lalu, di dua lokasi berbeda, yakni Kota Solok Sumatera Barat dan Bengkulu.


Setelah dilakukan pengembangan Polisi menetapkan 5 orang tersangka kawanan perampok Toko Emas Fateha di Pasar Inpres Pendopo Talang Ubi Kabupaten PALI Sumatera Selatan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved