Dugaan Korupsi PMI Palembang
Eks Wawako Palembang Finda Rugikan Negara Rp 4,092 M Kasus Korupsi PMI, JPU Ungkap Pembelian 2 Mobil
Keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 Jo 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang didakwa rugikan negara senilai Rp 4,092 miliar.
Keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 Jo 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Kemudian subsider pasal 3 Jo 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa Fitrianti Agustinda bersama-sama dengan Dedi Sipriyanto mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 4.092.104.950 (empat miliar sembilan puluh dua juta seratus empat ribu sembilan ratus lima puluh rupiah). Sesuai laporan hasil audit kerugian negara dari BPKP Provinsi Sumsel, " ujar JPU saat membaca dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang juga menguraikan dakwaan keduanya yang diduga melakukan penyimpangan dalam mengelola biaya pengganti pengolahan darah.
Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan sejak tahun 2020 hingga tahun 2023.
Salah satu yang mencuat adalah adanya pembelian dua unit mobil Hi-Ace di tahun 2020 dan mobil Hi lux di tahun 2023 dengan total keseluruhan Rp 807,3 juta.
Yakni terdakwa Dedi Sipriyanto memerintahkan saksi Mike Herawati untuk membeli Toyota Hi-Ace dengan cara kredit atas nama UTD PMI Kota Palembang.
Namun karena tidak bisa menggunakan nama UTD PMI Kota Palembang, akhirnya terdakwa Dedi memerintahkan saksi untuk menggunakan nama dr Silvi Dwi Utami secara kredit. Dengan DP Rp 115,9 juta dan angsuran Rp 22,482 juta selama 24 bulan.
Kemudian di tahun 2023, terdakwa Dedi Sipriyanto kembali memerintahkan saksi Mike Herawati untuk menanyakan pembelian mobil Toyota Hi-lux.
Mobil tersebut juga dibeli secara kredit dengan uang muka Rp 107 juta dan angsuran per bulan Rp 14,9 juta tenor selama 36 bulan.
Kedua mobil Hi-Ace dan Hi-lux yang dibeli itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa Dedi Sipriyanto.
"Bahwa terhadap pembelian mobil Toyota Hi-Ace tahun 2020 dan mobil Toyota Hi-lux tahun 2023 tersebut tidak dibuat rencana kebutuhan melainkan hanya berdasarkan perintah langsung dari saksi Dedi Sipriyanto sehingga saksi Mike Herawati mencatat pembayaran uang muka dan pembayaran cicilan per-bulan mobil tersebut pada pos pengeluaran pembelian/pemasangan (alat baru, bangunan, dll). Bahwa sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, mobil Toyota Hi Ace dan Hi Lux belum tercatat sebagai aset UTD PMI Kota Palembang, " tuturnya jaksa.
Selain pembelian mobil, jaksa mengungkap jumlah kerugian negara merupakan akumulasi dari pembelian papan bunga kedua terdakwa, kebutuhan rumah tangga, biaya manajemen organisasi, Humas Publikasi, dan bantuan sosial pelestarian donor.
Setelah mendengar dakwaan JPU, kedua terdakwa akan mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pekan depan, setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya.
| Hakim Tolak Eksepsi Fitrianti dan Dedi Sipriyanto di Dugaan Korupsi PMI Palembang |
|
|---|
| Fitrianti dan Dedi Sipriyanto Duduk Berjauhan di Sidang Eksepsi Kasus Korupsi PMI Palembang |
|
|---|
| FAKTA Eks Wawako Palembang Gugat Cerai Suami di Tengah Kasus Korupsi, Dipicu Dugaan Perselingkuhan! |
|
|---|
| Dituduh Rugikan Negara Rp 4 Miliar, Finda Tegaskan Perannya Hanya 'Pembina' PMI |
|
|---|
| Tak Hanya Gugat Cerai, Finda Eks Wawako Palembang Juga Laporkan Suami ke Polisi Kasus Perselingkuhan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.