Kabut Asap di Palembang

Mulai Senin Jam Belajar Mengajar Sekolah di Palembang Kembali Normal

"Kebijakan tersebut berlaku efektif 6 November," ujar Ansori, Sabtu (4/11/2023).

Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Syahrul Hidayat
Sejumlah pelajar menggunakan transportasi air pergi sekolah di kawasan perairan Sungai Buayo, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Jumat (27/10/2023). Setelah beberapa hari lalu kawasan kota Palembang dan Sumsel mulai diguyur hujan dan kabut asap karhutla mulai tipis, namun pagi ini kembali tebal, terutama di pinggiran kota Palembang. 

Kebijakan baru sistem belajar mengajar di lingkungan Dinkas Pendidikan Palembang efektif berlaku mulai 30 Oktober ini kembali diberlakukan dan efektif berlaku 6 November 2023.

1. Kepada seluruh Satuan Pendidikan Tingkat SPNF SKB/TKISD/SMP Negeri/Swasta sederajat, agar kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara Luar Jaringan (Luring) atau tatap muka, dengan jadwal kegiatan belajar mengajar dan kegiatan lainnya, Kembali seperti semula sebelum terjadinya dampak buruk kabut asap di wilayah Kota Palembang

2. Setiap warga sekolah tetap terus meningkatkan pola hidup bersih dan sehat.

3. Dengan terbitnya surat edaran ini, maka surat edaran Pejabat Sekretaris Daerah Kota Palembang Nomor: 110/SENX2023 tanggal 12 Oktober 2023 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku. Jika kondisi dampak kabut asap Kembali memburuk maka kebijakan ini akan ditinjau Kembali.

4.Surat ini berlaku sejak tanggal 30 Oktober 2023.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved