Kabut Asap di Palembang
Mulai Senin Jam Belajar Mengajar Sekolah di Palembang Kembali Normal
"Kebijakan tersebut berlaku efektif 6 November," ujar Ansori, Sabtu (4/11/2023).
Kebijakan baru sistem belajar mengajar di lingkungan Dinkas Pendidikan Palembang efektif berlaku mulai 30 Oktober ini kembali diberlakukan dan efektif berlaku 6 November 2023.
1. Kepada seluruh Satuan Pendidikan Tingkat SPNF SKB/TKISD/SMP Negeri/Swasta sederajat, agar kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara Luar Jaringan (Luring) atau tatap muka, dengan jadwal kegiatan belajar mengajar dan kegiatan lainnya, Kembali seperti semula sebelum terjadinya dampak buruk kabut asap di wilayah Kota Palembang
2. Setiap warga sekolah tetap terus meningkatkan pola hidup bersih dan sehat.
3. Dengan terbitnya surat edaran ini, maka surat edaran Pejabat Sekretaris Daerah Kota Palembang Nomor: 110/SENX2023 tanggal 12 Oktober 2023 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku. Jika kondisi dampak kabut asap Kembali memburuk maka kebijakan ini akan ditinjau Kembali.
4.Surat ini berlaku sejak tanggal 30 Oktober 2023.
Jembatan Ampera 'Ditelan' Kabut Asap, Udara di Palembang Berbahaya hingga Jarak Pandang Terbatas |
![]() |
---|
Jam Masuk Diundur Jam Pulang Dipercepat, Sekolah SMA di Palembang Terdampak Kabut Asap |
![]() |
---|
Ratu Dewa : Mulai Senin Sekolah di Palembang Terapkan Belajar Daring |
![]() |
---|
Berharap Turun Hujan, Ratu Dewa Ajak Masyarakat Sholat Istisqa di 1990 Masjid yang Ada di Palembang |
![]() |
---|
Damkar Standby, Ratu Dewa Larang Petugas Matikan Alat Komunikasi, Segera Respon Jika Ada Karhutlah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.