Kabut Asap di Palembang

Mulai Senin Jam Belajar Mengajar Sekolah di Palembang Kembali Normal

"Kebijakan tersebut berlaku efektif 6 November," ujar Ansori, Sabtu (4/11/2023).

Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Syahrul Hidayat
Sejumlah pelajar menggunakan transportasi air pergi sekolah di kawasan perairan Sungai Buayo, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Jumat (27/10/2023). Setelah beberapa hari lalu kawasan kota Palembang dan Sumsel mulai diguyur hujan dan kabut asap karhutla mulai tipis, namun pagi ini kembali tebal, terutama di pinggiran kota Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dinas Pendidikan Palembang memastikan belajar mengajar di sekolah akan kembali normal, mulai Senin (6/11/2023).

Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Palembang Ansori yang diumumkan melalui instagram Diknas Palembang, Sabtu sore (4/11/2023).

Dalam surat itu Ansori mengatakan memberlakukan kebijakan belajar mengajar sesuai dengan ketetapan yang telah disampaikan Pj Sekda Palembang 27 Oktober lalu yakni memberlakukan jam belajar mengajar normal seperti sebelum kabut asap.

Namun jika kondisi kabut asap kembali memburuk maka kebijakan itu akan ditinjau ulang lagi.

"Kebijakan tersebut berlaku efektif 6 November," ujar Ansori, Sabtu (4/11/2023).

Sebelumnya PJ Sekda Palembang, Gunawan mengeluarkan Surat Edaran kegiatan belajar mengajar kembali normal yang ditanda tangani Jumat (27/10/2023) dan resmi diedarkan ke sekolah dan diumumkan Sabtu (28/10/2023).

Surat Pejabat Sekretaris Daerah Kota Palembang Nomor 110/SE/IX/2023 Tanggal 12 Oktober 2023, perihal penyesuaian kegiatan belajar mengajar luar jaringan (luring) atau tatap muka bagi satuan pendidikan di lingkungan

Pemerintah Kota Palembang dan memperhatikan kondisi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Palembang telah semakin membaik. Maka dengan ini, disampaikan empat poin kepada seluruh satuan pendidikan tingkat Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar(SPNF-SKB) atau TK Islam, SD dan SMP negeri maupun swasta sederajat agar kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara luar

jaringan (Luring) atau tatap muka, dengan jadwal kegiatan belajar mengajar dan kegiatan lainnya kembali seperti semula sebelum terjadinya dampak buruk kabut asap di wilayah Kota Palembang.

Artinya kegiatan upacara, olahraga dan juga ekstrakurikuler bisa kembali dilakukan dari semula ditiadakan karena dampak kabut asap.

Selain itu juga tidak ada pengurangan jam belajar mengajar seperti sebelumnya yang dikurangi masing-masing 10 menit setiap mata pelajarannya.

Setiap warga sekolah tetap terus meningkatkan pola hidup bersih dan sehat.

Ansori menegaskan dengan terbitnya surat edaran baru ini maka surat edaran Pejabat Sekretaris Daerah Kota Palembang Nomor: 110/SENX2023 tanggal 12 Oktober 2023 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Jika kondisi dampak kabut asap Kembali memburuk maka kebijakan ini akan ditinjau kembali.

Surat ini berlaku sejak tanggal 30 Oktober 2023 dan diharapkan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh semua pihak terkait.

Kebijakan baru sistem belajar mengajar di lingkungan Dinkas Pendidikan Palembang efektif berlaku mulai 30 Oktober ini kembali diberlakukan dan efektif berlaku 6 November 2023.

1. Kepada seluruh Satuan Pendidikan Tingkat SPNF SKB/TKISD/SMP Negeri/Swasta sederajat, agar kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara Luar Jaringan (Luring) atau tatap muka, dengan jadwal kegiatan belajar mengajar dan kegiatan lainnya, Kembali seperti semula sebelum terjadinya dampak buruk kabut asap di wilayah Kota Palembang

2. Setiap warga sekolah tetap terus meningkatkan pola hidup bersih dan sehat.

3. Dengan terbitnya surat edaran ini, maka surat edaran Pejabat Sekretaris Daerah Kota Palembang Nomor: 110/SENX2023 tanggal 12 Oktober 2023 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku. Jika kondisi dampak kabut asap Kembali memburuk maka kebijakan ini akan ditinjau Kembali.

4.Surat ini berlaku sejak tanggal 30 Oktober 2023.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved