Breaking News

Berita Viral

Driver Ojol di Padang Mau Jual HP Malah Disekap & Dicabuli 3 Waria, Saat Sadar Sudah Tanpa Busana

Afrino menyebutkan ketiganya dikenakan pasal penganiayaan dan pencabulan yaitu pasal 170 jo 351 jo 289 KUHP dengan ancaman hukuman

Editor: Fadhila Rahma
Instagram
Driver Ojol dilecehkan 3 waria di Padang 

Sehingga kejadian apapun menjadi bagian dari proses pembelajaran dan pembinaan.

"Maka tugas kami adalah terus memberikan pembinaan, melakukan mitigasi agar hak-hak anak terkait masa depan tetap bisa terjaga," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, peristiwa itu menjadi pembelajaran bagi para pemangku satuan pendidikan.

Dia berharap pihak terkait bisa lebih serius lagi dalam memberikan penguatan karakter, terutama di madrasah menjadi sekolah ramah anak.

Pihaknya juga mengingatkan pihak terkait untuk melakukan pembinaan.

Dia mengungkapkan perlunya pembinaan karakter anak-anak.

"Sekali lagi, ini menjadi pelajaran sangat berharga bagi insan pendidikan, bagi madrasah untuk lebih meningkatkan pengawasan, pembinaan karakter anak-anak supaya punya akhlak mulia, santun dan ramah. Itu paling penting," ujarnya.

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved