Kasus Kematian Dini Sera Afrianti

Hotman Paris Sebut Ancaman Hukuman Tersangka Anak DPR Tergolong Ringan, Pertimbangkan Pasal 338 KUHP

Hukuman untuk tersangka penganiayaan wanita di Jatim dianggap terlalu ringan oleh Hotman Paris, minta pertimbangkan pasal 338 KUHP.

Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: pairat
capture/Instagram
Hotman Paris (kanna) sebut ancaman hukuman tersangka Ronald Tannur (kiri) anak DPR tergolong ringan. 

"Maka kenalah pada pasal 338, jangan terpaku pada pasal 351 dan 259 KUHP," tandasnya.

Adapun isi Pasal 338 KUHP yang diminta Hotman Paris untuk pertimbangkan antara lain sebagai berikut :

"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana,

dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun."

Dapatkan berita terkait dan menarik lainnya dengan mengkllik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved