Kasus Kematian Dini Sera Afrianti
Hotman Paris Sebut Ancaman Hukuman Tersangka Anak DPR Tergolong Ringan, Pertimbangkan Pasal 338 KUHP
Hukuman untuk tersangka penganiayaan wanita di Jatim dianggap terlalu ringan oleh Hotman Paris, minta pertimbangkan pasal 338 KUHP.
Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: pairat
capture/Instagram
Hotman Paris (kanna) sebut ancaman hukuman tersangka Ronald Tannur (kiri) anak DPR tergolong ringan.
"Maka kenalah pada pasal 338, jangan terpaku pada pasal 351 dan 259 KUHP," tandasnya.
Adapun isi Pasal 338 KUHP yang diminta Hotman Paris untuk pertimbangkan antara lain sebagai berikut :
"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana,
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun."
Dapatkan berita terkait dan menarik lainnya dengan mengkllik Google News
Tags
Hotman Paris
Gregorius Ronald Tannur
Ronald Tannur
Pasal 338 KUHP
Edward Tannur
Dini Sera Afrianti
viral
Viral News
Sripoku.com
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Kasus Kematian Dini Sera Afrianti
Pasrah Anaknya Mendekam di Penjara, Anggota DPR RI Edward Tannur Janji Tidak Intervensi Proses Hukum |
![]() |
---|
Sesali Tindakan Anaknya Aniaya Pacar hingga Tewas, Anggota DPR Edward Tannur Singgung Soal Kebiasaan |
![]() |
---|
Video Ronald Tannur Teriak Minta Tolong Viral, Anak Anggota DPR Ketar-ketir Korban DSA Tidak Berdaya |
![]() |
---|
Rekaman Suara Korban DSA Dianiaya Ronald Tannur Dikuak Hotman Paris, Merintih Singgung Soal Banting |
![]() |
---|
Kawal Kasus Wanita di Jatim Tewas Diduga Dianiaya Anak Anggota Dewan, Cak Imin Janji Perjuangkan Hak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.