Kasus Kematian Dini Sera Afrianti

Hotman Paris Sebut Ancaman Hukuman Tersangka Anak DPR Tergolong Ringan, Pertimbangkan Pasal 338 KUHP

Hukuman untuk tersangka penganiayaan wanita di Jatim dianggap terlalu ringan oleh Hotman Paris, minta pertimbangkan pasal 338 KUHP.

Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: pairat
capture/Instagram
Hotman Paris (kanna) sebut ancaman hukuman tersangka Ronald Tannur (kiri) anak DPR tergolong ringan. 

SRIPOKU.COM - Hotman Paris turut mengomentari kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Kematian Dini Sera Afrianti menuai kontroversi hingga Hotman Paris ikut menguliti.

Sebab pelaku yang menyebabkan Dini Sera Afrianti tewas merupakan anak anggota DPR RI.

Dia bernama Gregorius Ronald Tannur (31) anak Edward Tannur yang kini sudah menjadi tersangka.

Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/10/2023).

Kejadian penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti pada Rabu (4/10/2023).

Baca juga: Profil Edward Tannur, Anggota DPR RI Fraksi PKB Siap Kawal Kasus Tewasnya Seorang Wanita di Jatim

Dini Sera Afrianti dianiaya Ronald Tannur selaku pacar korban.

Penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur menyebabkan Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

Imbas kekerasan tersebut, Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Ancaman hukuman yang dikenakan selama 12 tahun penjara.

Pasal yang dikenakan Polrestabes Surabaya membuat Hotman Paris menguak kritik.

Ia tidak terima dengan jeratan hukuman untuk Ronald Tannur.

Pasalnya hukuman tersebut tergolong ringan bagi Hotman Paris.

12 tahun penjara menjadi bayaran untuk Ronnald Tannur yang telah menewaskan nyawa seorang wanita.

Oleh karena itu, Hotman Paris memberikan imbauan untuk Polrestabes Surabaya mempertimbangkan hukuman untuk Ronald Tannur.

Ia mengungkap Pasal 338 KUHPidana pantas untuk menjerat Ronald Tannur.

"Polrestabes Surabaya mohon dipertimbangkan untuk dikenakan pasal 338 KUHP terhadap pelaku," ujar Hotman Paris dikutip Sripoku.com dari Instagramnya, Sabtu ( 7/10/2023).

"Jangan sekedar penganiayaan pasal 351 atau 359 yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan," tegasnya.

Baca juga: Unggahan Terakhir Andini Korban Dianiaya Anak Anggota DPR RI, Firasat Buruk Sempat Singgung Kematian

Inilah unggahan terakhi Andini alias Dini sebelum tewas di tangan kekasihnya yang ternyata anak anggota DPR RI.
Inilah unggahan terakhi Andini alias Dini sebelum tewas di tangan kekasihnya yang ternyata anak anggota DPR RI. (capture/TikTok)

Menurut Hotman Paris, pasal 338 KUHP patut dipertimbangkan.

Sebab jeda waktu penganiayaan menjadi hal penting yang harus diperhatikan.

"Lihat jeda waktu ketika penganiayaan dilakukan. Dari mulai tangan kosong, kemudian memukul dengan pakai botol hingga dilindas dengan mobil," jelasnya.

"Itu jeda waktunya berapa lama," lanjutnya.

Hotman Paris menguak bahwa menguliti jeda waktu penganiayaan bakal menunjukkan bukti kesadaran.

Baginya kesadaran dari Ronald Tannur terhadap penganiayaan bisa menjadi tambahan hukuman.

"Ada kesadaran bahwa perbuatannya tersebut akan mengakibatkan kematian," katanya.

"Itu adalah salah satu unsur pembunuhan, 338 KUHP. Lihat jeda waktu eskalasi penganiayaan," sambungnya.

Baca juga: Kawal Kasus Wanita di Jatim Tewas Diduga Dianiaya Anak Anggota Dewan, Cak Imin Janji Perjuangkan Hak

Selain itu, kejadian selain kekerasan bisa menjadi tambahan jeratan untuk menghukum Ronald Tannur.

Salah satunya pertengkaran yang terjadi sebelum penganiayaan bisa dijadikan alasan.

"Lihat jeda waktu untuk membuktikan bahwa si pelaku tahu bahwa perbuatannya itu mengakibatkan kematian," ungkapnya.

"Maka kenalah pada pasal 338, jangan terpaku pada pasal 351 dan 259 KUHP," tandasnya.

Adapun isi Pasal 338 KUHP yang diminta Hotman Paris untuk pertimbangkan antara lain sebagai berikut :

"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana,

dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun."

Dapatkan berita terkait dan menarik lainnya dengan mengkllik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved