Kasus Kematian Dini Sera Afrianti

Hotman Paris Sebut Ancaman Hukuman Tersangka Anak DPR Tergolong Ringan, Pertimbangkan Pasal 338 KUHP

Hukuman untuk tersangka penganiayaan wanita di Jatim dianggap terlalu ringan oleh Hotman Paris, minta pertimbangkan pasal 338 KUHP.

Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: pairat
capture/Instagram
Hotman Paris (kanna) sebut ancaman hukuman tersangka Ronald Tannur (kiri) anak DPR tergolong ringan. 

Oleh karena itu, Hotman Paris memberikan imbauan untuk Polrestabes Surabaya mempertimbangkan hukuman untuk Ronald Tannur.

Ia mengungkap Pasal 338 KUHPidana pantas untuk menjerat Ronald Tannur.

"Polrestabes Surabaya mohon dipertimbangkan untuk dikenakan pasal 338 KUHP terhadap pelaku," ujar Hotman Paris dikutip Sripoku.com dari Instagramnya, Sabtu ( 7/10/2023).

"Jangan sekedar penganiayaan pasal 351 atau 359 yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan," tegasnya.

Baca juga: Unggahan Terakhir Andini Korban Dianiaya Anak Anggota DPR RI, Firasat Buruk Sempat Singgung Kematian

Inilah unggahan terakhi Andini alias Dini sebelum tewas di tangan kekasihnya yang ternyata anak anggota DPR RI.
Inilah unggahan terakhi Andini alias Dini sebelum tewas di tangan kekasihnya yang ternyata anak anggota DPR RI. (capture/TikTok)

Menurut Hotman Paris, pasal 338 KUHP patut dipertimbangkan.

Sebab jeda waktu penganiayaan menjadi hal penting yang harus diperhatikan.

"Lihat jeda waktu ketika penganiayaan dilakukan. Dari mulai tangan kosong, kemudian memukul dengan pakai botol hingga dilindas dengan mobil," jelasnya.

"Itu jeda waktunya berapa lama," lanjutnya.

Hotman Paris menguak bahwa menguliti jeda waktu penganiayaan bakal menunjukkan bukti kesadaran.

Baginya kesadaran dari Ronald Tannur terhadap penganiayaan bisa menjadi tambahan hukuman.

"Ada kesadaran bahwa perbuatannya tersebut akan mengakibatkan kematian," katanya.

"Itu adalah salah satu unsur pembunuhan, 338 KUHP. Lihat jeda waktu eskalasi penganiayaan," sambungnya.

Baca juga: Kawal Kasus Wanita di Jatim Tewas Diduga Dianiaya Anak Anggota Dewan, Cak Imin Janji Perjuangkan Hak

Selain itu, kejadian selain kekerasan bisa menjadi tambahan jeratan untuk menghukum Ronald Tannur.

Salah satunya pertengkaran yang terjadi sebelum penganiayaan bisa dijadikan alasan.

"Lihat jeda waktu untuk membuktikan bahwa si pelaku tahu bahwa perbuatannya itu mengakibatkan kematian," ungkapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved